DIVISI PENGAWASAN DAN SOSIALISASI BAWASLU KALBAR

MEWUJUDKAN PEMILU YANG BERMARTABAT, BERINTEGRITAS DAN BERKUALITAS DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Rabu, 24 Agustus 2016

PERSIAPAN PENGAWASAN VERIFIKASI FAKTUAL, BAWASLU KALBAR LAKUKAN SUPERVISI

Bawaslu Kalbar Supervisi Persiapan Pengawasan Verifikasi Faktual Paslon Perseorangan
Singkawang, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Barat. Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antara Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Krisantus Heru Siswanto melakukan supervisi terhadap persiapan pengawasan sub tahapan verifikasi faktual Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017.
Bertempat di Sekretariat Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kota Singkawang, supervisi dilaksanakan pada tanggal 22-23 Agustus 2016. Adapun kegiatan ini bertujuan memaksimalkan pengawasan sub tahapan verifikasi faktual bapaslon perseorangan yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2016 sampai dengan 06 September 2016, sebagaimana terlampir pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017. Kegiatan ini dihadiri oleh Panwas Kota Singkawang dan Panwas Kecamatan se-Kota Singkawang, guna menginventarisir permasalahan apa saja yang dihadapi menjelang pengawasan sub tahapan verifikasi faktual bapaslon perseorangan di Kota Singkawang. Beberapa permasalahan hasil inventarisir tersebut adalah, belum terbentuknya Petugas Pengawas Lapangan (PPL), belum adanya anggaran operasional dan Panwas Kecamatan Singkawang Utara belum memiliki tenaga Pegawai Negri Sipil (PNS) yang ditugaskan sebagai Kepala Sekretariat (Kasek) dan Bendahara serta staf pendukung.
Keterbatasan jumlah personil menjadi permasalahan utama, karna metode pengawasan melekat/langsung harus dilakukan sebagaimana instruksi pada Surat Edaran (SE) Ketua Bawaslu RI Nomor: 322/K.Bawaslu/PM.00.00/VIII/2016, Tanggal 02 Agustus 2016 Tentang Alat Kerja Pengawasan. Selain menginventarisir kendala-kendala yang akan dihadapi, juga dilakukan pemetaan  potensi rawan dugaan pelanggaran pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2016, sehingga fokus pengawasan dapat disusun.

Terhadap keterbatasan peronil dalam melakukan pengawasan, maka akan dikerahkan Staf Panwas Kecamatan, Staf Panwas Kota Singkawang, serta Staf Bawaslu Provinsi Kalbar sesuai kebutuhan hasil maping jumlah personil pengawas yang akan ditugaskan berdasarkan kebutuhan dan luas wilayah. Pada kesempatan ini, Krisantus juga meminta kepada jajaran Pengawas di Kota Singkawang untuk memahami peraturan perundang-undangan. “Laksanakan tugas sesuai dengan 12 asas penyelenggara Pemilu, lakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait”, ungkap Krisantus.
Penulis: Musa. J. (Tim Asistensi Bawaslu Kalbar)

Jumat, 23 Oktober 2015

Nelson: DPT Harus Disoroti Secara Mendalam


Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nelson Simanjuntak mengatakan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang akan menggelar Pilkada Serentak 2015 harus disoroti lebih mendalam. Hal itu terkait adanya kenaikan cukup signifikan jumlah pemilih tetap di sejumlah daerah yang berpotensi  dimanipulasi. Diketahui, kenaikan jumlah itu terjadi dalam kurun waktu sekitar tiga bulan sejak ditetapkannya Daftar Penduduk Pemilih Potensial (DP4) menjadi DPT. “Banyak ‘permainan’ dibawah,” kata Nelson dalam diskusi bertajuk Mengukur Akurasi Data Pemilih Pilkada di Media Center Bawaslu, Kamis (22/10). Di sisi lain, kata Nelson, peningkatan atau penurunan DPT dibanding DPT Pilpres maupun DPS Pilkada juga disebabkan oleh keengganan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) turun ke masyarakat untuk mendata penduduk yang telah memiliki hak pilih. “Pemutakhiran itu harus baik, tapi banyak yang mengecek dari kantor desa saja,”  ujarnya. Adapun potensi kecurangan berpeluang muncul di daerah dengan calon petahana. Demikian data tersebut dirilis oleh Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR). “Karena normalnya naik atau turunnya DPT itu berkisar di angka 2 persen. Lebih dari itu, harus dicurigai dan patut menjadi  perhatian Badan Pengawas Pemilu,” kata Koordinator Nasional JPPR Masykuruddin Hafidz. Penelusuran JPPR  terhadap data  KPU memperlihatkan, selisih naik paling besar di daerah dengan calon petahana yaitu Kabupaten Halmahera Selatan, Kota Balikpapan, dan Kabupaten Mandailing Natal sebesar 7 persen. Sementara di 10 daerah lainnya dengan petahana jumlah pemilih tetap mengalamai kenaikan di level 5 dan 6 persen. Indikator yang digunakan JPPR dalam hal ini mengacu pada DPT Pilpres  Juli 2014 lalu. Salah satunya ialah Kabupaten Halmahera Selatan. Saat ini, DPT Pilkada Serentak daerah tersebut tercatat  174.086 pemilih. Sementara pada Pilpres 2014 lalu, pemilih tetap hanya 161.807 pemilih. “Kalau naiknya terlalu tinggi, ada permainan oleh penyelenggara pemilu atau pemerintah yang sedang maju. Akibatnya, akan ada pemilih fiktif, pemilih sudah meninggal, bawah umur dan digunakan untuk penambahan suara,” ujarnya.  
Penulis     : Kontributor Berita Bawaslu |HS 
Editor       : Falcao Silaban - 
See more at: http://www.bawaslu.go.id/id/berita/nelson-dpt-harus-disoroti-secara-mendalam#sthash.fRW8A3BK.dpuf

Minggu, 18 Oktober 2015

Nasrullah: Tindak Tegas ASN Jika Tidak Netral



Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Nota kesepahamanan mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pilkada 2015 yang disepakati oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada awal Oktober silam langsung ditindaklanjuti dengan investigasi terhadap sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Pimpinan Bawaslu Nasrullah mengatakan Bawaslu sudah menemukan adanya indikasi-indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh ASN untuk mendukung pencalonan petahana dalam Pilkada 2015. “Modusnya bermacam-macam. Yang paling sederhana saja, Bawaslu menemukan adanya kampanye secara tidak langsung oleh petahana di sebuah koran dengan modus menampilkan program-program pemerintah daerah setempat yang disertai foto petahana. Setelah ditelusuri, yang memasang iklan di koran adalah pejabat pemerintah daerah setempat yang merupakan ASN bahkan fotonya juga ikut terpampang,” jelas Nasrullah saat melakukan rapat koordinasi bersama BKN dan KASN di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Bawaslu, Jumat (16/10). Tidak hanya di koran, kata Nasrullah, petahana ini juga ada yang memasang spanduk dan baliho. Padahal tanpa “Petahana ini sudah memanfaatkan fasilitas negara. Anggaran yang digunakan adalah anggaran negara, baik APBD maupun APBN, maka bisa saja masuk ke pidana korupsi. Sementara ASN yang terlibat ini juga kami harap ditindak tegas oleh KASN atau BKN,” tegasnya. Lebih lanjut Nasrullah menuturkan, Bawaslu akan segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran yang merusak tatanan sistem demokrasi di Indonesia tersebut. “Bawaslu juga sudah menemukan di daerah ada pergerakan secara masif yang dilakukan oleh ASN ini untuk mendukung salah satu calon. Maka dari itu Bawaslu mulai Senin (19/10) nanti akan terus ke lapangan sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran,” tuturnya. Sementara Komisioner KASN Waluyo mengatakan pihaknya juga siap bersama dengan Bawaslu untuk turut ke lapangan. “Kami juga akan turun bersama Bawaslu untuk melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran yang sudah ditemukan oleh Bawaslu. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan ASN, akan kami tindak tegas dan kami laporkan juga ke BKN dan Kemenpan RB,” jelas Waluyo. Suhari, Auditor Kepegawaian BKN mengatakan hal yang serupa. Pihaknya juga akan melakukan penyidikan terhadap adanya pelanggaran ini. Ia menjelaskan, sampai saat ini belum ada laporan ke BKN mengenai pelanggaran ASN dalam Pilkada. Namun dengan adanya laporan dari Bawaslu juga, pihaknya juga akan segera tindaklanjuti. “Untuk di daerah akan bekerja sama dengan Kantor BKN regional. ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi, dari yang ringan sampai yang berat. ASN ini ada yang diblokir tidak bisa naik pangkat bahkan diberhentikan,” pungkasnya. Terkait pelanggaran yang dilakukan ASN maupun petahana ini akan dilakukan investigasi dengan peraturan Pasal 71 dan Pasal 189 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang 20 Tahun 2001, dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. 
Penulis: Pratiwi Eka Putri 
Foto: Muhtar - 
See more at: http://www.bawaslu.go.id/id/berita/nasrullah-tindak-tegas-asn-jika-tidak-netral#sthash.BL86bmnu.dpuf

Selasa, 13 Oktober 2015

BAWASLU KALBAR GELAR BIMTEKS KERJASAMA PENGAWASAN

sumber: http://bawaslu-kalbarprov.go.id/detailberita.php?idnews=23

Bawaslu Kalbar, Pontianak. Divisi Pencegahan dan Hubungan Anatara Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat menggelar Bimbingan Teknis (Bimteks) “Kerja Sama Pengawasan”. Bertempat di Aula Departemen Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Kalimantan Barat, Bimteks dilaksanakan tanggal 08 s/d 10 Oktober 2015. Peserta Bimteks dihadiri oleh 35 orang, terdiri dari 14 Anggota Panwaslu Kabupaten dari 7 kabupaten yang melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015, 14 perwakilan mahasiswa dari 7 kabupaten yang melaksanakan pilkada, 5 perwakilan organisasi kepemudaan dan  2 orang perwakilan media massa cetak maupun elektronik visual. Kegiatan tersebut dibuka oleh: Ruhermansyah, SH., Ketua Bawaslu Prov. Kalbar, dalam kata sambutannya pada acara pembukaan kegiatan mengatakan bahwa output kegiatan Bimteks kerjasama pengawasan bukan hanya sekedar pengetahuan saja, namun perlu diaplikasikan sehingga dapat bermanfaat terutama bagi perwakilan mahasiswa, perwakilan organisasi kepemudaan, maupun perwakilan media massa, sehingga menghasilkan kerja sama dalam pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015 khususnya di Provinsi Kalimantan Barat.Krisantus Heru Siswanto, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Anatara Lembaga Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan materi tentang “Pengawasan Berbasis Tahapan” dan “Indeks Kerawanan Pemilu (IKP)”.Kalbar berada pada posisi 10 besar provinsi yang memiliki IKP tertinggi, sehingga dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak dalam melakukan pengawasan pemilu, ungkap Krisantus. Pemetaan Potensi kerawanan pelanggaran pemilu merupakan Materi yang disampaikan oleh Budiono, Tim Asistensi Divisi Penindakan Pelanggaran selaku Fasilitator. Dengan melakukan identifikasi potensi kerawanan pelanggaran pemilu, maka dapat disusun fokus-fokus pengawasan yang akan dilakukan, ungkap Budi.
Penulis   : Harimurti Wibowo
Editor     : Musa. J
Foto       : Ardy Sanjaya 

Sabtu, 10 Oktober 2015

BAWASLU KALBAR GELAR BIMTEKS KERJASAMA PENGAWASAN


Bawaslu Kalbar, Pontianak. Divisi Pencegahan dan Hubungan Anatara Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat menggelar Bimbingan Teknis (Bimteks) “Kerja Sama Pengawasan”. Bertempat di Aula Departemen Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Kalimantan Barat, Bimteks dilaksanakan tanggal 08 s/d 10 Oktober 2015. Peserta Bimteks dihadiri oleh 35 orang, terdiri dari 14 Anggota Panwaslu Kabupaten dari 7 kabupaten yang melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015, 14 perwakilan mahasiswa dari 7 kabupaten yang melaksanakan pilkada, 5 perwakilan organisasi kepemudaan dan  2 orang perwakilan media massa cetak maupun elektronik visual. Kegiatan tersebut dibuka oleh: Ruhermansyah, SH., Ketua Bawaslu Prov. Kalbar, dalam kata sambutannya pada acara pembukaan kegiatan mengatakan bahwa output kegiatan Bimteks kerjasama pengawasan bukan hanya sekedar pengetahuan saja, namun perlu diaplikasikan sehingga dapat bermanfaat terutama bagi perwakilan mahasiswa, perwakilan organisasi kepemudaan, maupun perwakilan media massa, sehingga menghasilkan kerja sama dalam pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015 khususnya di Provinsi Kalimantan Barat.
Krisantus Heru Siswanto, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Anatara Lembaga Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan materi tentang “Pengawasan Berbasis Tahapan” dan “Indeks Kerawanan Pemilu (IKP)”.Kalbar berada pada posisi 10 besar provinsi yang memiliki IKP tertinggi, sehingga dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak dalam melakukan pengawasan pemilu, ungkap Krisantus. Pemetaan Potensi kerawanan pelanggaran pemilu merupakan Materi yang disampaikan oleh Budiono, Tim Asistensi Divisi Penindakan Pelanggaran selaku Fasilitator. Dengan melakukan identifikasi potensi kerawanan pelanggaran pemilu, maka dapat disusun fokus-fokus pengawasan yang akan dilakukan, ungkap Budi. (Mus)








Kamis, 01 Oktober 2015

Bawaslu Jamin Penegakan Hukum Politik Uang

Pimpinan Badan Pengawas Pemilu Nasrullah

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan, penegakan hukum atas praktik politik uang pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) akan dilakukan secara tegas. Bawaslu bahkan mendorong pemberian sanksi administrasi berupa diskualifikasi sebagai peserta pemilihan bagi pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang.   “Kami tidak bisa menjamin tidak ada praktik money politic. Tapi kami menjamin penegakan hukum akan dilakukan secara mutlak. Malah kami mendorong adanya daya jera bagi pelaku politik uang dengan pemberian sanksi administrasi, yaitu diskualifikasi. Jangan lagi kita hanya terpaku pada sanksi pidana,” ujar Pimpinan Bawaslu Nasrullah di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2015). Ia mengatakan, pengawas pemilu dapat merekomendasikan pemberian sanksi administrasi bagi pelaku praktik politik uang dalam pemilihan. Sanksi tersebut ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lebih lanjut ia mengatakan, untuk menelusuri adanya kemungkinan penyimpangan dana kampanye, Bawaslu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Nasrullah menuturkan, PPATK akan menyampaikan kepada Bawaslu, setiap transaksi mencurigakan yang melibatkan pasangan calon kepala daerah, terutama terkait dana kampanye. Hasil analisis PPATK tersebut, kata dia, akan ditindaklanjuti Bawaslu sebagai dugaan pelanggaran dana kampanye. Menurut Nasrullah, penagwasan dana kampanye adalah salah satu fokus terbesar Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pilkada. Sebagaimana diketahui, peraturan perundang-undangan memperbolehkan pasangan calon kepala daerah menerima sumbangan dana kampanye dari individu sebesar makisimal Rp 50 juta. Adapun jumlah sumbangan yang boleh diterima dari badan hukum maksimal sebesar Rp 500 juta. 

Penulis: Deytri Aritonang
Di Copy Paste oleh: Musa. J, SE.

Jumat, 25 September 2015

BAWASLU DALAMI POTENSI PENYELEWENGAN DANA DESA UNTUK KAMPANYE PILKADA


Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia ingin memastikan agar program-program pemerintah seperti penyaluran Dana Desa yang dilaksanakan saat pemilihan kepala daerah 2015 memasuki tahapan kampanye, tidak disalahgunakan oleh pejabat atau petahana untuk kepentingan kampanye. Jangan sampai Dana Desa yang didesain untuk kepentingan masyarakat desa, dijadikan klaim keberhasilan ataupun sandera oleh petahana. Demikian ungkap Pimpinan Bawaslu RI, Daniel Zuchron dalam Rapat Kerja Terbatas Terkait Potensi Penyalahgunaan Dana Desa Dalam Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2015 yang digelar di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (23/9). Rapat yang mengundang pimpinan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dan Kementerian Dalam Negeri itu, juga dihadiri Pimpinan Bawaslu lainnya yakni Nelson Simanjuntak dan Endang Wihdatiningtyas serta pejabat struktural dan staf Bawaslu RI. Daniel mengatakan, koordinasi dengan pihak-pihak terkait digelar untuk membahas langkah-langkah apa yang harus diambill dalam rangka memastikan program dana desa tidak disalahgunakan untuk kepentingan kampanye. Bawaslu menurutnya membutuhkan gambaran detail dari kementerian yang diundang mengenai skema kebijakan penyaluran dana desa. Dengan adanya pemahaman yang lengkap, menurutnya dapat diketahui titik-titik potensi penyalahgunannya di lapangan terkait dengan kegiatan kampanye pasangan calon sehingga dapat dicegah. “Poin penting pertemuan ini, Bawaslu membutuhkan informasi mendalam terkait bagaimana kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tersebut. Karena hari ini sudah berlangsung tahapan pilkada dari sektor kampanye,” kata Daniel. Upaya mencegah penyelewengan dana desa, sambung dia, sangat penting tidak hanya untuk sukseskan agenda pilkada namun juga sukseskan agenda pemerintah.   Peran kepala daerah dalam Program Dana Desa sendiri cukup besar. Mulai dari menyalurkan dana desa, pendampingan desa, hingga menetapkan peraturan walikota/bupati mengenai pengelolaan keuangan desa. Potensi penyalahgunaan dana desa dinilai cukup besar, mengingat dari 266 daerah yang menggelar pilkada 2015 ini terdapat petahana yang mencalonkan diri di 191 daerah. “Dari sisi pengawasan, kami (Bawaslu) di tingkat desa sudah ada pengawas pemilu. Jika nanti rumusan dari sini ada kebijakan yang perlu dikeluarkan Bawaslu, tentu ingin pastikan soal-soal desa kita betul-betul lepas dari hal yang dilarang UU. Dan kepentingan pemerintah untuk pastikan programnya berjalan akan kita jaga bersama-sama,” tandasnya. Diketahui Dana Desa yang diprioritaskan untuk pembangunan desa yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan, agak tersendat penyalurannya. Dana Desa tahun 2015 yang mencapai Rp20,766 triliun bagi 74.093 desa, baru Rp16,5 triliun yang disalurkan ke kabupaten dan kota. Sedangkan dari total yang sudah berada di kabupaten dan kota, baru sekitar Rp7,4 triliun yang disalurkan ke desa. Atas persoalan itu, pada pekan kedua September lalu dilakukan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Desa dan PDT tentang percepatan penyaluran program Dana Desa. Beberapa pihak mengaitkan tersendatnya penyaluran dengan kepentingan kampanye pilkada dan penyaluran diprediksi baru dilakukan jelang pelaksanaan pemungutan suara. Pimpinan Bawaslu RI, Nelson Simanjuntak mengungkapkan berdasarkan pengalaman, tokoh-tokoh yang berkompetisi masih suka menggunakan cara-cara curang. Salah satu potensinya, adalah menyalahgunakan birokrasi. Nelson mengatakan penyaluran dana desa jangan sampai menguntungkan salah satu pasangan calon sehingga menodai proses demokrasi diwilayah tersebut. “Potensi dana desa dalam kampanye jadi penting karena penyaluran itu sendiri adalah hal yang baru. Ada kecenderungan untuk disalahgunakan. Kita ingin cegah, supaya dana desa ini tetap berjalan baik dan tidak disalahgunakan oleh incumbent atau orang-orang yang didukung incumbent,” tegasnya. Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan dan Pengawasan Pemilu (TP3) Bernard D Sutrisno menambahkan, potensi adanya penyalahgunaan ataupun klaim bahwa dana desa merupakan keberhasilan dari salah satu pasangan calon sangat besar. Apalagi, menurutnya disejumlah daerah ada pasangan calon yang taglinenya mirip dengan Kementerian Desa dan PDT seperti “Dari Desa Membangun Daerah”. “Untuk memastikan anggaran ini tidak disalahgunakan atau didomplengi untuk kepentingan-kepentingan kampanye,” kata Bernard. Penulis: Haryo Sudrajat - See more at: