DIVISI PENGAWASAN DAN SOSIALISASI BAWASLU KALBAR
MEWUJUDKAN PEMILU YANG BERMARTABAT, BERINTEGRITAS DAN BERKUALITAS DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Rabu, 27 Mei 2015
Senin, 25 Mei 2015
Sabtu, 23 Mei 2015
URGENSI PENGAWASAN PARTISIPATIF DALAM PEMILIHAN BUPATI SAMBAS 2015
PERAN
PENTING PENGAWASAN PARTISIPATIF DALAM PEMILIHAN BUPATI KAB. SAMBAS 2015.
BAWASLU
PROV. KALBAR, SAMBAS. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar sosialisasi pengawasan
partisipatif dalam rangka pemilihan Bupati Kabupaten Sambas tahun 2015 dengan
tema: “Implementasi Pendidikan Pengawasan Partisipatif”. Bertempat di aula
Kantor BadanPerencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten sambas, Jumat
(22 Mei 2015).
Kegiatan tersebut menghadirkan siswa/i dari berbagai
Sekolah Menengah Umum (SMU), mahasiswa/i perguruan tinggi yang ada di kota
Sambas, dan anggota Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) berjumlah 100 orang
peserta. Kegiatan tersebut dibuka oleh Yuliansyah, SE, MM., Staf Ahli Bupati
Sambas yang mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas. Dalam kata sambutannya
Juliansyah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mensukseskan pemilihan
bupati Sambas Tahun 2015. “Karena
Bawaslu sendiri terbatas personilnya, sehingga masyarakat sama-sama membantu
mengawasi pelaksanaan penyelenggaran
pemilihan Bupati Sambas tahun 2015” ungkap Yuliansyah.
Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah mengatakan bahwa
Bawaslu akan membuka jalur komunikasi dengan masyarakat secara langsung. Untuk itu
akan dibuka Short Massage Service (SMS) Center yang nantinya akan memudahkan
masyarakat untuk memberikan informasi awal terkait adanya dugaan pelanggaran
pemilu, ungkap Ruhermansyah saat memberikan pemahaman bentuk partisipasi
masyarakat dalam pengawasan pemilihan bupati tahun 2015.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Kalbar,
Krisantus Heru Siswanto mengatakan, “Pemilu sarat pelanggaran akan mengganggu
kredibilitas dan integritas hasil pemilu”, ungkap pria yang akrab di sapa
Krisantus ini, sehingga pengawasan partisipatif dari masyarakat menjadi sangat
urgen, ungkapnya kembali saat menyampaikan materi tentang pengawasan pemilihan
bupati tahun 2015. Sementara Mohamad, koordinator divisi Hukum, humas dan
hubungan antara lembaga menyampaikan materi terkait prosedur dan syarat-syarat
dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu.
Ketua Panwaslih Kabupaten Sambas, Iskandar, SH mengatakan
bahwa dia bersama kedua anggotanya Drs. Suhardi dan Andreas, S.Sos siap
menindaklanjuti laporan yang akan disampaikan masyarakat. Dengan menyampaikan
informasi awal saja maka masyarakat sudah berperan aktif dalam pengawasan
partisipatif, ungkap Iskandar.
*Penulis: Musa. J, SE. Tim Asistensi Divisi Pengawasan
dan Sosialisasi Bawaslu prov. Kalbar
*DOKUMENTASI: BAWASLU KALBAR
Rabu, 20 Mei 2015
POTENSI PELANGGARAN MENJELANG TAHAPAN PENCALONAN PEMILIHAN GBW 2015
MODUS BARU POLITIK TRANSAKSIONAL MENJELANG PENCALONAN
Menjelang tahapan pencalonan pilkada serentak 2015
yang segera akan dimulai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan
Barat mencium adanya modus baru dalam praktik "uang perahu"
yakni dengan menggunakan jasa pihak ketiga yang disebut calo politik. Praktek
penyimpangan rekrutmen calon kepala daerah yang berpotensi melahirkan calon
bermasalah adalah pengenaan "uang perahu" atau mahar untuk dapat
diusung partai politik.
Praktek "uang
perahu" jelang pilkada serentak semakin canggih dengan melibatkan pihak
ketiga, guna menghindari larangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 tentang Pemilihan GBW. Permainannya semakin canggih, jadi tidak lagi masuk
pada lembaga partai.
Modus yang dilakukan adalah dengan menggunakan calo politik.
Diharapkan agar pasangan calon menjauhi praktik mahar politik tersebut. Sebab dalam UU tentang Pemilihan GBW telah tegas melarang. Isi asal 47 menegaskan partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dari calon. Apabila terbukti, partai dilarang untuk mengusung calon pada periode berikutnya, dibebankan denda 10 kali lipat dari imbalan yang diterima, dan penetapan calon yang menang akan dibatalkan. Tidak dibenarkan adanya imbalan-imbalan dalam proses penjaringan calon, sangsi bagi calon yang bayar akan didiskualifikasi.
selain modus baru tersebut diatas, potensi-potensi pelanggaran lainnya seperti yang kerap dilakukan oleh petahana atau calon kepala daerah yang saat berkompetisi, tengah menjabat sebagai kepala daerah. Petahana atau incumbent yang melakukan mutasi jabatan struktural pada enam bulan sebelum berakhir masa jabatan, terancam diskualifikasi sebagai calon. Ancaman serupa juga diberikan terhadap petahana yang memanfaatkan fasilitas milik pemerintah dalam kegiatan kampanyenya.
"Contohnya ada baliho yang dipasang dari instansi pemerintah dimana pesan menyangkut pemerintahnya kecil sekali. Pesan dimaksud jauh lebih kecil dari foto kepala daerah, itu juga akan didiskualifikasi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
*Penulis: Musa. J, SE. Tim Asistensi Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat.
Modus yang dilakukan adalah dengan menggunakan calo politik.
Diharapkan agar pasangan calon menjauhi praktik mahar politik tersebut. Sebab dalam UU tentang Pemilihan GBW telah tegas melarang. Isi asal 47 menegaskan partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dari calon. Apabila terbukti, partai dilarang untuk mengusung calon pada periode berikutnya, dibebankan denda 10 kali lipat dari imbalan yang diterima, dan penetapan calon yang menang akan dibatalkan. Tidak dibenarkan adanya imbalan-imbalan dalam proses penjaringan calon, sangsi bagi calon yang bayar akan didiskualifikasi.
selain modus baru tersebut diatas, potensi-potensi pelanggaran lainnya seperti yang kerap dilakukan oleh petahana atau calon kepala daerah yang saat berkompetisi, tengah menjabat sebagai kepala daerah. Petahana atau incumbent yang melakukan mutasi jabatan struktural pada enam bulan sebelum berakhir masa jabatan, terancam diskualifikasi sebagai calon. Ancaman serupa juga diberikan terhadap petahana yang memanfaatkan fasilitas milik pemerintah dalam kegiatan kampanyenya.
"Contohnya ada baliho yang dipasang dari instansi pemerintah dimana pesan menyangkut pemerintahnya kecil sekali. Pesan dimaksud jauh lebih kecil dari foto kepala daerah, itu juga akan didiskualifikasi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
*Penulis: Musa. J, SE. Tim Asistensi Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat.
Rabu, 13 Mei 2015
BIMTEKS KERJA SAMA
PENGAWASAN DALAM PEMILIHAN BUPATI TAHUN 2015
Bawaslu Kalbar, Pontianak. Divisi Pengawasan Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat menggelar Bimbingan Teknis
(Bimteks) “Kerja Sama Pengawasan”. Bertempat di Aula Departemen Koperasi
Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Kalimantan Barat, Bimteks dilaksanakan tanggal
11 s/d 13 Mei 2015. Selain menghadirkan nara sumber dari 3 koordinator divisi
Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, juga dihadirkan narasumber dari Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik serta narasumber dari Kepolisian Daerah (Polda)
Kalimantan Barat.
Krisantus Heru Siswanto,
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan
materi “Urgensi Partisipasi Publik Dalam Pengawasan Pemilihan Bupati Tahun 2015
di Provinsi Kalimantan Barat”. Keterbatasan jumlah Pengawas mulai dari Pengawas
ditingkat Kabupaten sampai pada Pengawas ditingkat Desa dan TPS menjadi salah
satu indikator betapa pentingnya peran publik ikut serta berpartisipasi dalam
pengawasan Pemilihan Bupati, ungkap komisioner yang akrab disapa dengan
Krisantus. Sementara Ruhermansyah, SH., Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia
(SDM) yang juga Ketua Bawaslu Kalbar menyampaikan materi “Strategi Mewujudkan
Pengawasan Partisipatif Dalam Pemilihan Bupati Tahun 2015”. Ruhermansyah
mengatakan bahwa bentuk Pengawasan Partisipatif dapat diwujudkan dengan
membangun kerja sama dengan stake holder,
simpul-simpul masyarakat baik tokoh masyarakat, tokoh adat serta tokoh agama.
Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Hubungan Antara lembaga (H2AL), Mohamad,
SH., menyampaikan materi “Penangan Pelanggaran Pemilihan Bupati Tahun 2015”.
Identifikasi Potensi Kerawanan Pelanggaran Pemilu, Pemetaan kerawanan
berdasarkan geografis dan tofografi, serta trend pelanggaran pemilu menjadi
penekanan pada materi penanganan pelanggaran. Mohamad juga menyampaikan
mekanisme pelaporan serta batasan waktu pelaporan dan lamanya proses penanganan
pelanggaran sangat perlu difahami oleh publik, sehingga publik juga dapat
memberi warning kepada pengawas
pemilu terkait penanganan pelanggaran pemilu agar tidak kadaluarsa dari segi
waktu.
Kegiatan bimteks kerjasama
pengawasan juga menghadirkan narasumber dari Polda Kalbar dan Badan Kesbangpol.
Bobianto, Kepala Biro Operasi (Kabiro Ops) Polda Kalbar menyampaikan materi “Kesiapan
Pengamanan Pemilihan Bupati Tahun 2015”. Pria yang akrab disapa Bobi ini
menekankan pada pemetaan potensi konflik, baik konflik akibat SARA,
IPOLEKSOSBUD, dan Sumber Daya Alam (SDA). Bobi juga menekankan pada
sasaran-saran pengamanan yang akan dilakukan oleh Polda Kalbar dalam
mengamankan Pemilihan Bupati di 7 Kabupaten yang ada di provinsi Kalimantan
Barat. Sementara Kepala Badan Kesbangpol menyampaikan materi “Komitmen
Pemerintah Provinsi Mendorong Pemilihan Bupati yang Berintegritas dan
Berkualitas”. Aliuk, S.Pd, M.Si., Kepala Badan kesbangpolProvinsi Kalimantan
Barat menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat siap mendukung
Pemilihan Bupati 2015 melalui beberapa hal sebagai berikut: Pemantaun, Pelaporan
dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah (Permendagri No. 61 Th. 2011). Fasilitasi
Sosialisasi Pemilu/desiminasi
pelaksanaan Pemilu; Rapat Koordinasi Pemantapan pemilu; Bimtek Pendidikan Politik bagi Pemilih Pemula; Pendidikan politik bagi kaum perempuan; Sosialisasi melalui media massa baik cetak maupun
elektronik; Fasilitasi administrasi izin/cuti bagi Kepala Daerah terkait pencalonan; Fasilitasi penyediaan Data Poteni Pemilih Pemilu (DP-4); Memberikan dukungan sarana dan prasarana jika diperlukan dan
memfasilitasi proses distribusi logistik yang tepat waktu, ungkap Aliuk.
Peserta kegiatan Bimteks ini
terdiri dari 7 Panwaslih Kabupaten dari Divisi Pengawasan, Organisasi
Kemasyarakatan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Komnas HAM, Komisi
Perlindungan Anak Daerah, serta wartawan dari media cetak dan media elektronik
yang ada di Pontianak.
Penulis: Musa. J. Tim Asistensi
Divisi Pengawasan Bawaslu Kalbar
Minggu, 10 Mei 2015
Pilkada 2015, Potensi Pelanggaran Semakin Canggih
Jakarta,
DKPP- Anggota sekaligus Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini mengungkapkan
kemungkinan akan adanya potensi pelanggaran yang semakin canggih pada Pilkada
serentak 2015. Hal tersebut Ia sampaikan di ruang kerjanya, kantor DKPP siang
tadi, Rabu (6/5).
“Asumsi
dasarnya, mereka para aktor atau peserta Pemilu kebanyakan ialah pemain lama,
Pilkada bukan hal yang baru bagi mereka, ini artinya terjadi pemahaman yang
lebih matang bagi mereka sehingga mereka tahu dimana titik-titik kelemahan
Penyelenggara Pemilu,” terang pria yang baru saja merilis buku “Mekanisme
Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu” itu.
Lebih lanjut,
Dosen pada Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Diponegoro ini juga
mengungkapkan dengan pengalaman-pengalaman yang telah dimiliki oleh aktor/
peserta Pemilu, para aktor tersebut tahu pada titik mana mereka harus
“bermain”. Apakah tetap menggunakan metode kuno yaitu dengan membagi-bagikan
uang kepada pemilih, ataukah dengan metode baru, misalnya dengan cara potong
kompas.
Adapun
simpul-simpul pelanggaran yang kemungkinan akan terjadi pada Pilkada 2015
nanti, pria yang kerap disapa NHS ini menerangkan secara garis besar
kemungkinan tidak terlalu berbeda dengan Pilkada- Pilkada sebelumnya (red :
Juni 2005-2013). Misalnya pada tahap Pendaftaran Bakal Calon (Balon),
seringkali KPU dihadapkan pada problem otoritas dan legalitas terkait dinamika
internal partai politik (kepengurusan ganda).
“Sepanjang
perkara Pilkada 2012-2013 yang pernah ditangani DKPP salah satu permasalahan
yang paling mengemuka adalah pencalonan, yang relevansinya pada keberpihakan,”
jelasnya.
Sedangkan
pada simpul Pemungutan dan Penghitungan suara NHS menjelaskan dalam tahapan
tersebut potensi pelanggaran yang paling rawan ialah adanya manipulasi suara
yang juga merupakan balutan dari keberpihakan.
Menghadapi
ancaman pelanggaran tersebut, tentu DKPP telah menyiapkan berbagai threatment
untuk meminimalisir pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu pada Pilkada
2015. Salah satunya melalui sosialisasi di beberapa titik.
“Selain itu,
DKPP juga melakukan pembinaan yang bersifat spesifik, kadang jajaran
penyelenggara Pemilu ada yang konsul ke DKPP, kami terima mereka,” tutup
NHS. (Susi Dian Rahayu)
Editor: Dio
(Sumber berita dari Web DKPP, BY: Lamus)
Kamis, 07 Mei 2015
Langganan:
Postingan (Atom)

