DIVISI PENGAWASAN DAN SOSIALISASI BAWASLU KALBAR

MEWUJUDKAN PEMILU YANG BERMARTABAT, BERINTEGRITAS DAN BERKUALITAS DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Sabtu, 23 Mei 2015

URGENSI PENGAWASAN PARTISIPATIF DALAM PEMILIHAN BUPATI SAMBAS 2015





PERAN PENTING PENGAWASAN PARTISIPATIF DALAM PEMILIHAN BUPATI KAB. SAMBAS 2015.
BAWASLU PROV. KALBAR, SAMBAS. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif dalam rangka pemilihan Bupati Kabupaten Sambas tahun 2015 dengan tema: “Implementasi Pendidikan Pengawasan Partisipatif”. Bertempat di aula Kantor BadanPerencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten sambas, Jumat (22 Mei 2015).
Kegiatan tersebut menghadirkan siswa/i dari berbagai Sekolah Menengah Umum (SMU), mahasiswa/i perguruan tinggi yang ada di kota Sambas, dan anggota Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) berjumlah 100 orang peserta. Kegiatan tersebut dibuka oleh Yuliansyah, SE, MM., Staf Ahli Bupati Sambas yang mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas. Dalam kata sambutannya Juliansyah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mensukseskan pemilihan bupati Sambas Tahun 2015.  “Karena Bawaslu sendiri terbatas personilnya, sehingga masyarakat sama-sama membantu mengawasi  pelaksanaan penyelenggaran pemilihan Bupati Sambas tahun 2015” ungkap Yuliansyah.
Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah mengatakan bahwa Bawaslu akan membuka jalur komunikasi dengan masyarakat secara langsung. Untuk itu akan dibuka Short Massage Service (SMS) Center yang nantinya akan memudahkan masyarakat untuk memberikan informasi awal terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu, ungkap Ruhermansyah saat memberikan pemahaman bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilihan bupati tahun 2015.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Kalbar, Krisantus Heru Siswanto mengatakan, “Pemilu sarat pelanggaran akan mengganggu kredibilitas dan integritas hasil pemilu”, ungkap pria yang akrab di sapa Krisantus ini, sehingga pengawasan partisipatif dari masyarakat menjadi sangat urgen, ungkapnya kembali saat menyampaikan materi tentang pengawasan pemilihan bupati tahun 2015. Sementara Mohamad, koordinator divisi Hukum, humas dan hubungan antara lembaga menyampaikan materi terkait prosedur dan syarat-syarat dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu.
Ketua Panwaslih Kabupaten Sambas, Iskandar, SH mengatakan bahwa dia bersama kedua anggotanya Drs. Suhardi dan Andreas, S.Sos siap menindaklanjuti laporan yang akan disampaikan masyarakat. Dengan menyampaikan informasi awal saja maka masyarakat sudah berperan aktif dalam pengawasan partisipatif, ungkap Iskandar.



*Penulis: Musa. J, SE. Tim Asistensi Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu prov. Kalbar






 *DOKUMENTASI: BAWASLU KALBAR
 

Rabu, 20 Mei 2015

POTENSI PELANGGARAN MENJELANG TAHAPAN PENCALONAN PEMILIHAN GBW 2015

MODUS BARU POLITIK TRANSAKSIONAL MENJELANG PENCALONAN

Menjelang tahapan pencalonan pilkada serentak 2015 yang segera akan dimulai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat  mencium adanya modus baru dalam praktik "uang perahu" yakni dengan menggunakan jasa pihak ketiga yang disebut calo politik. Praktek penyimpangan rekrutmen calon kepala daerah yang berpotensi melahirkan calon bermasalah adalah pengenaan "uang perahu" atau mahar untuk dapat diusung partai politik.

Praktek "uang perahu" jelang pilkada serentak semakin canggih dengan melibatkan pihak ketiga, guna menghindari larangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan GBW. Permainannya semakin canggih, jadi tidak lagi masuk pada lembaga partai.

Modus yang dilakukan adalah dengan menggunakan calo politik.
Diharapkan agar pasangan calon menjauhi praktik mahar politik tersebut. Sebab dalam UU tentang Pemilihan GBW telah tegas melarang. Isi asal 47 menegaskan partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dari calon. Apabila terbukti, partai dilarang untuk mengusung calon pada periode berikutnya, dibebankan denda 10 kali lipat dari imbalan yang diterima, dan penetapan calon yang menang akan dibatalkan. Tidak dibenarkan adanya imbalan-imbalan dalam proses penjaringan calon, sangsi bagi calon yang bayar akan didiskualifikasi.

selain modus baru tersebut diatas, potensi-potensi pelanggaran lainnya seperti yang kerap dilakukan oleh petahana atau calon kepala daerah yang saat berkompetisi, tengah menjabat sebagai kepala daerah. Petahana atau incumbent yang melakukan mutasi jabatan struktural pada enam bulan sebelum berakhir masa jabatan, terancam diskualifikasi sebagai calon. Ancaman serupa juga diberikan terhadap petahana yang memanfaatkan fasilitas milik pemerintah dalam kegiatan kampanyenya. 

"Contohnya ada baliho yang dipasang dari instansi pemerintah dimana pesan menyangkut pemerintahnya kecil sekali. Pesan dimaksud jauh lebih kecil dari foto kepala daerah, itu juga akan didiskualifikasi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

*Penulis: Musa. J, SE. Tim Asistensi Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat.



Rabu, 13 Mei 2015

BIMTEKS KERJA SAMA PENGAWASAN DALAM PEMILIHAN BUPATI TAHUN 2015
Bawaslu Kalbar, Pontianak. Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat menggelar Bimbingan Teknis (Bimteks) “Kerja Sama Pengawasan”. Bertempat di Aula Departemen Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Kalimantan Barat, Bimteks dilaksanakan tanggal 11 s/d 13 Mei 2015. Selain menghadirkan nara sumber dari 3 koordinator divisi Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, juga dihadirkan narasumber dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta narasumber dari Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat.
Krisantus Heru Siswanto, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan materi “Urgensi Partisipasi Publik Dalam Pengawasan Pemilihan Bupati Tahun 2015 di Provinsi Kalimantan Barat”. Keterbatasan jumlah Pengawas mulai dari Pengawas ditingkat Kabupaten sampai pada Pengawas ditingkat Desa dan TPS menjadi salah satu indikator betapa pentingnya peran publik ikut serta berpartisipasi dalam pengawasan Pemilihan Bupati, ungkap komisioner yang akrab disapa dengan Krisantus. Sementara Ruhermansyah, SH., Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) yang juga Ketua Bawaslu Kalbar menyampaikan materi “Strategi Mewujudkan Pengawasan Partisipatif Dalam Pemilihan Bupati Tahun 2015”. Ruhermansyah mengatakan bahwa bentuk Pengawasan Partisipatif dapat diwujudkan dengan membangun kerja sama dengan stake holder, simpul-simpul masyarakat baik tokoh masyarakat, tokoh adat serta tokoh agama. Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Hubungan Antara lembaga (H2AL), Mohamad, SH., menyampaikan materi “Penangan Pelanggaran Pemilihan Bupati Tahun 2015”. Identifikasi Potensi Kerawanan Pelanggaran Pemilu, Pemetaan kerawanan berdasarkan geografis dan tofografi, serta trend pelanggaran pemilu menjadi penekanan pada materi penanganan pelanggaran. Mohamad juga menyampaikan mekanisme pelaporan serta batasan waktu pelaporan dan lamanya proses penanganan pelanggaran sangat perlu difahami oleh publik, sehingga publik juga dapat memberi warning kepada pengawas pemilu terkait penanganan pelanggaran pemilu agar tidak kadaluarsa dari segi waktu.
Kegiatan bimteks kerjasama pengawasan juga menghadirkan narasumber dari Polda Kalbar dan Badan Kesbangpol. Bobianto, Kepala Biro Operasi (Kabiro Ops) Polda Kalbar menyampaikan materi “Kesiapan Pengamanan Pemilihan Bupati Tahun 2015”. Pria yang akrab disapa Bobi ini menekankan pada pemetaan potensi konflik, baik konflik akibat SARA, IPOLEKSOSBUD, dan Sumber Daya Alam (SDA). Bobi juga menekankan pada sasaran-saran pengamanan yang akan dilakukan oleh Polda Kalbar dalam mengamankan Pemilihan Bupati di 7 Kabupaten yang ada di provinsi Kalimantan Barat. Sementara Kepala Badan Kesbangpol menyampaikan materi “Komitmen Pemerintah Provinsi Mendorong Pemilihan Bupati yang Berintegritas dan Berkualitas”. Aliuk, S.Pd, M.Si., Kepala Badan kesbangpolProvinsi Kalimantan Barat menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat siap mendukung Pemilihan Bupati 2015 melalui beberapa hal sebagai berikut: Pemantaun, Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah (Permendagri No. 61 Th. 2011). Fasilitasi Sosialisasi Pemilu/desiminasi pelaksanaan Pemilu; Rapat Koordinasi Pemantapan pemilu; Bimtek Pendidikan Politik bagi Pemilih Pemula; Pendidikan politik bagi kaum perempuan; Sosialisasi melalui media massa baik cetak maupun elektronik; Fasilitasi administrasi izin/cuti bagi Kepala Daerah terkait pencalonan; Fasilitasi penyediaan Data Poteni Pemilih Pemilu (DP-4); Memberikan dukungan sarana dan prasarana jika diperlukan dan memfasilitasi proses distribusi logistik yang tepat waktu, ungkap Aliuk.  
Peserta kegiatan Bimteks ini terdiri dari 7 Panwaslih Kabupaten dari Divisi Pengawasan, Organisasi Kemasyarakatan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Daerah, serta wartawan dari media cetak dan media elektronik yang ada di Pontianak.

Penulis: Musa. J. Tim Asistensi Divisi Pengawasan Bawaslu Kalbar


Minggu, 10 Mei 2015

Pilkada 2015, Potensi Pelanggaran Semakin Canggih

Jakarta, DKPP- Anggota sekaligus Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini mengungkapkan kemungkinan akan adanya potensi pelanggaran yang semakin canggih pada Pilkada serentak 2015. Hal tersebut Ia sampaikan di ruang kerjanya, kantor DKPP siang tadi, Rabu (6/5).
“Asumsi dasarnya, mereka para aktor atau peserta Pemilu kebanyakan ialah pemain lama, Pilkada bukan hal yang baru bagi mereka, ini artinya terjadi pemahaman yang lebih matang bagi mereka sehingga mereka tahu dimana titik-titik kelemahan Penyelenggara Pemilu,” terang pria yang baru saja merilis buku “Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu” itu.
Lebih lanjut, Dosen pada Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Diponegoro ini juga mengungkapkan dengan pengalaman-pengalaman yang telah dimiliki oleh aktor/ peserta Pemilu, para aktor tersebut tahu pada titik mana mereka harus “bermain”. Apakah tetap menggunakan metode kuno yaitu dengan membagi-bagikan uang kepada pemilih, ataukah dengan metode baru, misalnya dengan cara potong kompas.
Adapun simpul-simpul pelanggaran yang kemungkinan akan terjadi pada Pilkada 2015 nanti, pria yang kerap disapa NHS ini menerangkan secara garis besar kemungkinan tidak terlalu berbeda dengan Pilkada- Pilkada sebelumnya (red : Juni 2005-2013). Misalnya pada tahap Pendaftaran Bakal Calon (Balon), seringkali KPU dihadapkan pada problem otoritas dan legalitas terkait dinamika internal partai politik (kepengurusan ganda).
“Sepanjang perkara Pilkada 2012-2013 yang pernah ditangani DKPP salah satu permasalahan yang paling mengemuka adalah pencalonan, yang relevansinya pada keberpihakan,” jelasnya.
Sedangkan pada simpul Pemungutan dan Penghitungan suara NHS menjelaskan dalam tahapan tersebut potensi pelanggaran yang paling rawan ialah adanya manipulasi suara yang juga merupakan balutan dari keberpihakan.
Menghadapi ancaman pelanggaran tersebut, tentu DKPP telah menyiapkan berbagai threatment untuk meminimalisir pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu pada Pilkada 2015. Salah satunya melalui sosialisasi di beberapa titik.
“Selain itu, DKPP juga melakukan pembinaan yang bersifat spesifik, kadang  jajaran penyelenggara Pemilu ada yang konsul ke DKPP,  kami terima mereka,” tutup NHS. (Susi Dian Rahayu)
Editor: Dio (Sumber berita dari Web DKPP, BY: Lamus)