DIVISI PENGAWASAN DAN SOSIALISASI BAWASLU KALBAR

MEWUJUDKAN PEMILU YANG BERMARTABAT, BERINTEGRITAS DAN BERKUALITAS DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Selasa, 30 Juni 2015

IKLAN KAMPANYE DILUAR JADWAL, PASANGAN CALON AKAN DIDISKUALIFIKASI






Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Seluruh peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) diingatkan untuk mematuhi aturan main iklan kampanye dalam pilkada serentak 2015 mendatang, dengan tidak berkampanye lewat iklan di luar jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Iklan kampanye hanya diperbolehkan selama 14 hari sebelum masa tenang, dan jika terdapat pasangan calon yang melanggar dapat dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pilkada. Demikian ungkap Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Daniel Zuchron Pimpinan Badan saat menjadi narasumber dalam acara Focus Group Discussion di Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Jakarta, Senin (29/6). Jadwal untuk semua jenis kampanye akan dimulai pada 27 Agustus 2015, kecuali, untuk iklan kampanye yang baru diperbolehkan mulai 22 November-5 Desember 2015. Menurut Daniel persoalan iklan kampanye perlu menjadi perhatian peserta Pilkada maupun lembaga penyiaran baik cetak maupun elektronik agar dalam pelaksanaannya tidak kebablasan. “Diluar waktu 14 hari yang disediakan, jika ternyata ada iklan kampanye yang tersiar ada atau tidak yang mengaku bertanggungjawab maka, lembaga penyiaran tersebut akan kita ajak kerjasama untuk kita bisa lacak siapa yang bertanggungjawab. Jika terbukti melanggar maka ada sanksi yang menanti, kalau sanksi pidana tidak bisa masuk setidaknya sanksi administrasi pembatalan kita kejar,” kata Daniel. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pilkada memberikan definisi iklan kampanye, yakni penyampaian pesan kampanye melalui media cetak dan elektronik berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang dimaksudkan untuk memperkenalkan pasangan calon atau meyakinkan pemilih memberi dukungan kepada pasangan calon yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sedangkan definisi kampanye adalah kegiatan menawarkan visi, misi, dan program, pasangan calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan pemilih. Ada empat aspek yang yang menjadi ruang lingkup kampanye yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yaitu atribut, alat peraga, debat, dan iklan kampanye. “Ruang lingkup dari kampanye mulai dari APBD yang khusus dialokasikan untuk KPU dalam rangka memfasilitasi kampanye, ada empat isu pertama disektor atribut, bahan kampanye dan/atau alat peraga, debat, dan iklan kampanye itu yang pasti harus dialokasikan oleh pelaksana daerah. Sementara, mekanisme penganggaran di daerah mengenai alokasi ini belum muncul sehingga menyulitkan jajaran kami didaerah dalam mengawasi proses ini,” Daniel menambahkan. Menurutnya penting bagi Bawaslu bertemu dengan KPU, KPI, dan Komisi Informasi Publik (KIP) untuk memetakan faktor apa saja yang akan menjadi kendala pelaksanaan iklan kampanye. Salah satunya karena APBD merupakan otoritas dari pemerintahan daerah setempat. “Diperlukan mapping mengenai masalah yang menghambat, misal pengadaan, mekanisme yang dilakukan oleh Bawaslu dalam mengawal UU yang baru agar di Daerah tidak terjadi pembiaran masalah yang terjadi. Konten-konten apa yang mesti dicermati oleh KPU dalam tiga hari kan sulit, tiga hari ini belum cukup. Kita harus mengagendakan lagi secara khusus mengenai persoalan iklan dengan KPU, KPI, dan KIP,” paparnya. Menurut Daniel dalam waktu dekat rencananya akan ada pertemuan untuk membahas sinergi regulasi monitoring dan penindakan dengan KPU, KPI, dan KIP melalui crisis center bagaimana manajemen ditingkat pelaksanaan yaitu pada tingkat Daerah. Meskipun sekarang pengawas pemilu sudah tersedia sampai tingkat Desa dan Kelurahan, tetapi cakupan kerjanya berada ditataran lapangan sedangkan siaran iklan kampanye ada pada ruang publik berupa penyiaran yang pengawasannya dilakukan oleh teman-teman pengawas lembaga penyiaran. Karena itu dibutuhkan sinergi kembali berupa gugus tugas yang mencakup dari pengawas lembaga penyiaran publik. Wakil Ketua KPI, Idy Muzayyad mengatakan nantinya gugus tugas pengawasan pemilu yang diisi oleh instansi terkait seperti Bawaslu, KPU, KPI, dan KIP akan segera diaktifkan kembali untuk menghadapi Pemilukada serentak. “Gugus tugas segera kita aktifkan kembali, dan saya rasa tidak perlu MoU ulang karena poin-poinnya sama dengan MoU Pemilihan Presiden yang lalu,” kata dia. Acara Focus Group Discussion dengan tema Pengaturan dan Pengawasan Pilkada Serentak tersebut juga dihadiri oleh anggota komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan juga anggota KPI bidang pengawasan isi siaran Agatha Lily. Penulis: Alfa Yusri Editor: Haryo Sudrajat - See more at: http://www.bawaslu.go.id/id/berita/iklan-kampanye-diluar-jadwal-pasangan-calon-akan-didiskualifikasi#sthash.H3PStFFE.dpuf

Rabu, 10 Juni 2015

ANGGARAN PENGAWASAN BELUM CAIR, PEMDA AKAN DI PANGGIL KE JAKARTA

Daerah yang Belum Cairkan Dana Pilkada akan Dipanggil ke Jakarta
Jum'at, 05 Juni 2015 , 05:42:00 WIB
Laporan: Ruslan Tambak
RMOL. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana memanggil seluruh sekretaris daerah (Sekda) dari pemerintahan provinsi maupun kabupaten/kota yang belum menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk anggaran pengawasan Pilkada 2015.

Menurut Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, harus ada kepastian soal anggaran pengawasan agar kinerja Bawaslu provinsi maupun Panwaslu kabupaten/kota bisa efektif.

"Kami akan undang TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), dalam hal ini Sekda. Lalu nanti kami undang Bawasalu dan Panwas untuk sama-sama menyisir. Kami ingin perkuat dan beri kepastian terhadap bagaimana menjamin tugas Bawaslu dan Panwas agar efektif. Tetap sesuai tahapan yang telah diatur peraturan KPU," ujar Reydonnyzar di Jakarta, Kamis (4/6).

Sebelumnya, siang tadi Kemendagri telah menggelar pertemuan dengan Bawaslu. Tujuan pertemuan itu adalah untuk mengetahui kesiapan daerah dalam melaksanakan instruksi Mendagri terkait penyiapan anggaran untuk pengawasan pilkada.

Birokrat yang akrab disapa dengan nama Donny itu menambahkan, jangan sampai ada pelaksanaan pilkada terhambat karena kendala anggaran pengawasan. Menurutnya, anggaran untuk pilkada termasuk untuk pengawasannya pada dasarnya dapat dikucurkan tanpa menunggu proses revisi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD-P 2015).

"Sebenarnya ini (penandatanganan NPHD) tanpa melalui tahapan perubahan. Karena banyak pemahaman yang seolah harus melalui perubahan (APBD). Ada pentahapan anggaran yang bisa disalurkan, ada yang sebagian sudah dibuka, artinya sudah disalurkan, tapi ada yang menunggu perubahan. Padahal di Permendagri (Nomor 44/2015 tentang pedoman penggunaan anggaran pilkada), enggak perlu perubahan," ujar mantan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri ini.

Donny melanjutkan seperti dikabarkan JPNN, pertemuan yang kemungkinan akan digelar 14 Juni mendatang, tidak hanya dihadiri TPAD, namun juga perwakilan dari Bawaslu dan Panwaslu. Karenanya ia meyakini permasalahan anggaran dapat segera diatasi.

"Kami kategorisasi, mana yang sudah menandatangani NPHD, mana yang belum. Kalau belum, hambatannya karena apa. Setelah itu kami kategorisasikan kembali. Untuk melihat mana yang siap dan cukup dan mana yang siap namun (anggaran) belum cukup," terang Donny. [rus]

Senin, 08 Juni 2015

PIMPINAN BAWASLU: DANA BANSOS JANGAN DISALAHGUNAKAN

www.bawaslu.go.id/id/berita/pimpinan-bawaslu-dana-bansos-jangan-disalahgunakan#sthash.iRUDJt2t

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu- Salah satu potensi pelanggaran yang kerap terjadi dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yakni penyalahgunaan dana bantuan sosial (Bansos) yang dilakukan oleh kepala daerah maupun pejabat daerah setempat. Hal tersebut dikatakan Pimpinan Bawaslu RI Nelson Simanjuntak setelah menghadiri Rapat Pertemuan antara KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kantor KPU, Jumat (5/6).   Nelson menjelaskan, berdasarkan catatan-catatan yang ada, potensi pelanggaran memang banyak  terkait penyalahgunaan dana bansos, baik dalam skala nasional maupun daerah. Ini tentunya menjadi objek pengawasan yang juga sangat diprioritaskan oleh Bawaslu.   “Bawaslu akan terus melakukan pengawasan terkait penggunaan dana bansos  ini jangan sampai disalahgunakan untuk memberikan dukungan terhadap pasangan calon, baik itu incumbent atau yang didukung oleh incumbent,” jelas Nelson.   Dalam hal ini, sambung Nelson, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk membuat aturan tersendiri terkait hal tersebut yang melarang penggunaan dana bansos untuk kegiatan Pemilu. Ia mengatakan, Bawaslu hanya bisa melakukan upaya pencegahan dengan terus melakukan pengawasan.   “Semua hal yang diperintahkan dalam Undang-undang, termasuk halnya dengan penggunaan dana bansos ini harus dilaksanakan. Begitu juga ketika ada larangan harus diindahkan. Bawaslu melakukan pengawasan sesuai dengan aturan perundang-undangan tersebut,” sambungnya.   Lebih lanjut Nelson menegaskan, Bawaslu akan mengirimkan surat kepada setiap pemerintah daerah untuk berlaku netral dan tidak menyalahgunakan kewenangan sesuai dengan aturan perundangan yang ada.   “Selain mengirimkan surat kepada pemerintah daerah, Bawaslu juga mengoptimalkan pengawasan di lapangan,” tegasnya.
Penulis            : Pratiwi Eka Putri 
Foto                : Irwan 
Editor             : Ali Imron