DIVISI PENGAWASAN DAN SOSIALISASI BAWASLU KALBAR

MEWUJUDKAN PEMILU YANG BERMARTABAT, BERINTEGRITAS DAN BERKUALITAS DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Kamis, 22 September 2016

BAWASLU KALBAR GELAR BIMTEKS BAGI PANWAS KAB. LANDAK DAN KOTA SINGKAWANG

Pontianak, Bawaslu Kalbar - Sebagaimana yang di tegaskan dalam Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal 23 ayat (1), bahwa: Pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, PPL dan Pengawas TPS. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kualitas Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Landak dan Pengawas Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang, maka Bawaslu Provinisi Kalimantan Barat (Kalbar) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimteks) Pengawasan Bagi Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kabupaten Landak dan Kota Singkawang.
Bimteks tersebut menghadirkan Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Landak dan Kota Singkawang, Kepala Sekretariat (Kasek) dan Staf Potensial dari masing-masing Panwas serta Staf Bawaslu Provinsi dari Sub Bagian (Subbag) Umum dan Adminstrasi, Subbag Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu (TP3)  Subbag Hukum, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar lembaga (H2AL). Bertempat di Hotel Kapuas Dharma jalan Imam Bonjol no. 89, Pontianak dimulai pada hari Senin tanggal 19 s/d 21 September 2016. Pembukaan Bimtek dihadiri Pimpinan Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Krisantus Heru Siswanto Kordiv. Hukum dan Penindakan Pelanggara (HPP) Mohamad, SH., dan Ketua panitia Kepala sub bagian (Kasubbag) Umum dan SDM Sopia ST, SE., beserta para Tim Asistensi Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat.
Pimpinan Kordiv.Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Krisantus Heru Siswanto memberikan sambutannya sebelum membuka Bimtek mengatakan “Tanggung jawab pengawas pemilu itulah sangatlah besar. Apa itu tugas Komisioner, tugas Kepala Sekretariat dan Tugas para Staf secara rinci itu ada di Perbawaslu, Kepala Sekretariat dan Staf bukan hanya memfasilitasi kegiatan saja tapi ada hal teknis yang harus di komandani oleh kepala sekerariat, karena pengawas Pemilu bersifat Ad Hoc tentu data-data teknis baik itu hasil data pengawasan maupun data pengguna anggaraan harus disimpan di sekretariat, maka tidak heran masa jabatanya kepala sekretariat di tambah 2 (dua) bulan dari masa jabatan komisioner Panwas yang hanya 12 (dua belas) bulan. kenapa demikian,ada hal-hal yang harus disiapkan dan di pertanggungjawabkan oleh kepala sekretariat misalkan terkait dengan penggunaan anggaraan auditnya bisa setelah selesai masa jabatan pengawas pemilu/ setelah pengawas pemilu di daerah.
“Untuk itu, kenapa Kepala sekretaiat dan staf potensial Panwas Kabupaten Landak dan Kota Singkawang di undang dalam kegiatan bimtek ini, teman-teman harus bisa mesuporting karna ini adalah tim kerja ( team work) yang harus sama-sama memberikan kontribusi yang baik tentunya terhadap kinerja-kinerja pengawas pemilu bahkan bagaimana melakukan pengawasan secara optimal, bagaimana mengamankan file, dokumen/ arsip-arsip yang tertata dengan baik, halini yang berkaitan dengan tugas-tugas teknis” ungkap Krisantus Heru Siswanto
Kegiatan ini juga menghadirkan Narasumber Tim Asistensi Bawaslu RI Bidang Umum dan SDM Ahsan Jafar dan ketiga Tim Asistensi Bawaslu Provinsi Kalimantan barat sebagai Fasilitator. Bimtek yang berlangsung selama 3 (tiga) hari ini menggunakan modul dari Bawaslu RI yang dibagi menjadi 12 modul. Modul tersebut memuat tutorial dan simulasi, peserta bimtek dibawah bimbingan dari Tim fasilitor dan narasumber. Selama pelaksanaan Bimtek peserta terpantau sangat antusias dan serius mengikuti setiap sesi materi, terbukti dari hasil pre-test sampai pada post-test di akhir sesi materi menunjukkan peningkatan penguasaan materi secara teoritis, begitupun saat mengsimulasikan contoh kasus dalam tutorial yang telah diberikan peserta dapat menjalankannya dengan baik.
Penulis : Ardy Sanjaya, S.IP
Editor : Musa. J, Tim Asistensi

Kamis, 08 September 2016

BAWASLU KALBAR GELAR RAKOR PENGAWASAN TAHAPAN PILKADA 2017

Pontianak, Bawaslu Kalbar. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) Singkawang serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Landak, khususnya tahapan Pemutakhiran Data dan Daftar pemilih serta tahapan Pencalonan. Dilaksanakan pada hari Selasa sampai dengan Kamis, 06-08 September 2016, Bertempat di Balai Pendidikan dan Latihan (Diklat) Dapen Kalimantan Barat, Jalan Budi Karya Pontianak. Peserta Rakor terdiri dari Ketua dan Anggota Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kota Singkawang dan Kabupaten Landak serta Staf Potensial dan Staf di lingkungan Bawaslu Kalbar. Adapun kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas dan kualitas dijajaran Panwas dalam mengawasi tahapan-tahapan penyelenggaraan Pilwako Kota Singkawang dan Pilbup Kab. Landak.
“Pengawasan berjenjang yang sistematis di jajaran pengawas pemilu mulai dari level Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) tingkat desa/kelurahan sampai pada level Bawaslu RI menjadi kunci suksesnya pelaksanaan pengawasan” ungkap Krisantus Heru Siswanto, Anggota Bawaslu Prov. Kalbar, Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, yang menjadi salah satu Narasumber. Krisantus juga menyampaikan bahwa perlu ada komunkasi internal yang efektif untuk mewujudkan hasil pengawasan yang berkualitas, sehingga tingkat pelanggaran pemilu dapat diminimalisir. Selain itu, Ruhermansyah selaku Ketua Bawaslu Kalbar yang juga menjadi Narasumber pada kegiatan ini menyampaikan bahwa Laporan Hasil Pengawasan wajib disampaikan berkala sesuai dengan perintah undang-undang. “Untuk itu diperlukan manajemen pengawasan yang baik dalam mengatur Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional dalam melaksanakan fungsi pengawasan” ungkap Ruhermansyah yang juga Kordiv Umum dan SDM Bawaslu Kalbar.
Kegiatan ini juga menghadirkan Narasumber dari Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalbar, Mohamad, SH., Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu (TP3), Victorianus Edven, SH., dan Tim Asistensi Bidang Pengawasan Bawaslu RI, Turmuji.
Pelaksanaan Rakor dengan metode partisitatif, sehingga diharapkan peserta dapat dengan mudah memahami materi yang disampaikan oleh para nasumber yang di fasilitasi oleh Tim Asistensi Bawaslu Kalbar selaku Fasilitator.
Penulis: Musa. J, Tim Asistensi Div. Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar



Rabu, 24 Agustus 2016

PERSIAPAN PENGAWASAN VERIFIKASI FAKTUAL, BAWASLU KALBAR LAKUKAN SUPERVISI

Bawaslu Kalbar Supervisi Persiapan Pengawasan Verifikasi Faktual Paslon Perseorangan
Singkawang, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Barat. Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antara Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Krisantus Heru Siswanto melakukan supervisi terhadap persiapan pengawasan sub tahapan verifikasi faktual Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017.
Bertempat di Sekretariat Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kota Singkawang, supervisi dilaksanakan pada tanggal 22-23 Agustus 2016. Adapun kegiatan ini bertujuan memaksimalkan pengawasan sub tahapan verifikasi faktual bapaslon perseorangan yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2016 sampai dengan 06 September 2016, sebagaimana terlampir pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017. Kegiatan ini dihadiri oleh Panwas Kota Singkawang dan Panwas Kecamatan se-Kota Singkawang, guna menginventarisir permasalahan apa saja yang dihadapi menjelang pengawasan sub tahapan verifikasi faktual bapaslon perseorangan di Kota Singkawang. Beberapa permasalahan hasil inventarisir tersebut adalah, belum terbentuknya Petugas Pengawas Lapangan (PPL), belum adanya anggaran operasional dan Panwas Kecamatan Singkawang Utara belum memiliki tenaga Pegawai Negri Sipil (PNS) yang ditugaskan sebagai Kepala Sekretariat (Kasek) dan Bendahara serta staf pendukung.
Keterbatasan jumlah personil menjadi permasalahan utama, karna metode pengawasan melekat/langsung harus dilakukan sebagaimana instruksi pada Surat Edaran (SE) Ketua Bawaslu RI Nomor: 322/K.Bawaslu/PM.00.00/VIII/2016, Tanggal 02 Agustus 2016 Tentang Alat Kerja Pengawasan. Selain menginventarisir kendala-kendala yang akan dihadapi, juga dilakukan pemetaan  potensi rawan dugaan pelanggaran pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2016, sehingga fokus pengawasan dapat disusun.

Terhadap keterbatasan peronil dalam melakukan pengawasan, maka akan dikerahkan Staf Panwas Kecamatan, Staf Panwas Kota Singkawang, serta Staf Bawaslu Provinsi Kalbar sesuai kebutuhan hasil maping jumlah personil pengawas yang akan ditugaskan berdasarkan kebutuhan dan luas wilayah. Pada kesempatan ini, Krisantus juga meminta kepada jajaran Pengawas di Kota Singkawang untuk memahami peraturan perundang-undangan. “Laksanakan tugas sesuai dengan 12 asas penyelenggara Pemilu, lakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait”, ungkap Krisantus.
Penulis: Musa. J. (Tim Asistensi Bawaslu Kalbar)

Jumat, 23 Oktober 2015

Nelson: DPT Harus Disoroti Secara Mendalam


Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nelson Simanjuntak mengatakan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang akan menggelar Pilkada Serentak 2015 harus disoroti lebih mendalam. Hal itu terkait adanya kenaikan cukup signifikan jumlah pemilih tetap di sejumlah daerah yang berpotensi  dimanipulasi. Diketahui, kenaikan jumlah itu terjadi dalam kurun waktu sekitar tiga bulan sejak ditetapkannya Daftar Penduduk Pemilih Potensial (DP4) menjadi DPT. “Banyak ‘permainan’ dibawah,” kata Nelson dalam diskusi bertajuk Mengukur Akurasi Data Pemilih Pilkada di Media Center Bawaslu, Kamis (22/10). Di sisi lain, kata Nelson, peningkatan atau penurunan DPT dibanding DPT Pilpres maupun DPS Pilkada juga disebabkan oleh keengganan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) turun ke masyarakat untuk mendata penduduk yang telah memiliki hak pilih. “Pemutakhiran itu harus baik, tapi banyak yang mengecek dari kantor desa saja,”  ujarnya. Adapun potensi kecurangan berpeluang muncul di daerah dengan calon petahana. Demikian data tersebut dirilis oleh Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR). “Karena normalnya naik atau turunnya DPT itu berkisar di angka 2 persen. Lebih dari itu, harus dicurigai dan patut menjadi  perhatian Badan Pengawas Pemilu,” kata Koordinator Nasional JPPR Masykuruddin Hafidz. Penelusuran JPPR  terhadap data  KPU memperlihatkan, selisih naik paling besar di daerah dengan calon petahana yaitu Kabupaten Halmahera Selatan, Kota Balikpapan, dan Kabupaten Mandailing Natal sebesar 7 persen. Sementara di 10 daerah lainnya dengan petahana jumlah pemilih tetap mengalamai kenaikan di level 5 dan 6 persen. Indikator yang digunakan JPPR dalam hal ini mengacu pada DPT Pilpres  Juli 2014 lalu. Salah satunya ialah Kabupaten Halmahera Selatan. Saat ini, DPT Pilkada Serentak daerah tersebut tercatat  174.086 pemilih. Sementara pada Pilpres 2014 lalu, pemilih tetap hanya 161.807 pemilih. “Kalau naiknya terlalu tinggi, ada permainan oleh penyelenggara pemilu atau pemerintah yang sedang maju. Akibatnya, akan ada pemilih fiktif, pemilih sudah meninggal, bawah umur dan digunakan untuk penambahan suara,” ujarnya.  
Penulis     : Kontributor Berita Bawaslu |HS 
Editor       : Falcao Silaban - 
See more at: http://www.bawaslu.go.id/id/berita/nelson-dpt-harus-disoroti-secara-mendalam#sthash.fRW8A3BK.dpuf

Minggu, 18 Oktober 2015

Nasrullah: Tindak Tegas ASN Jika Tidak Netral



Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Nota kesepahamanan mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pilkada 2015 yang disepakati oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada awal Oktober silam langsung ditindaklanjuti dengan investigasi terhadap sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Pimpinan Bawaslu Nasrullah mengatakan Bawaslu sudah menemukan adanya indikasi-indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh ASN untuk mendukung pencalonan petahana dalam Pilkada 2015. “Modusnya bermacam-macam. Yang paling sederhana saja, Bawaslu menemukan adanya kampanye secara tidak langsung oleh petahana di sebuah koran dengan modus menampilkan program-program pemerintah daerah setempat yang disertai foto petahana. Setelah ditelusuri, yang memasang iklan di koran adalah pejabat pemerintah daerah setempat yang merupakan ASN bahkan fotonya juga ikut terpampang,” jelas Nasrullah saat melakukan rapat koordinasi bersama BKN dan KASN di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Bawaslu, Jumat (16/10). Tidak hanya di koran, kata Nasrullah, petahana ini juga ada yang memasang spanduk dan baliho. Padahal tanpa “Petahana ini sudah memanfaatkan fasilitas negara. Anggaran yang digunakan adalah anggaran negara, baik APBD maupun APBN, maka bisa saja masuk ke pidana korupsi. Sementara ASN yang terlibat ini juga kami harap ditindak tegas oleh KASN atau BKN,” tegasnya. Lebih lanjut Nasrullah menuturkan, Bawaslu akan segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran yang merusak tatanan sistem demokrasi di Indonesia tersebut. “Bawaslu juga sudah menemukan di daerah ada pergerakan secara masif yang dilakukan oleh ASN ini untuk mendukung salah satu calon. Maka dari itu Bawaslu mulai Senin (19/10) nanti akan terus ke lapangan sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran,” tuturnya. Sementara Komisioner KASN Waluyo mengatakan pihaknya juga siap bersama dengan Bawaslu untuk turut ke lapangan. “Kami juga akan turun bersama Bawaslu untuk melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran yang sudah ditemukan oleh Bawaslu. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan ASN, akan kami tindak tegas dan kami laporkan juga ke BKN dan Kemenpan RB,” jelas Waluyo. Suhari, Auditor Kepegawaian BKN mengatakan hal yang serupa. Pihaknya juga akan melakukan penyidikan terhadap adanya pelanggaran ini. Ia menjelaskan, sampai saat ini belum ada laporan ke BKN mengenai pelanggaran ASN dalam Pilkada. Namun dengan adanya laporan dari Bawaslu juga, pihaknya juga akan segera tindaklanjuti. “Untuk di daerah akan bekerja sama dengan Kantor BKN regional. ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi, dari yang ringan sampai yang berat. ASN ini ada yang diblokir tidak bisa naik pangkat bahkan diberhentikan,” pungkasnya. Terkait pelanggaran yang dilakukan ASN maupun petahana ini akan dilakukan investigasi dengan peraturan Pasal 71 dan Pasal 189 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang 20 Tahun 2001, dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. 
Penulis: Pratiwi Eka Putri 
Foto: Muhtar - 
See more at: http://www.bawaslu.go.id/id/berita/nasrullah-tindak-tegas-asn-jika-tidak-netral#sthash.BL86bmnu.dpuf

Selasa, 13 Oktober 2015

BAWASLU KALBAR GELAR BIMTEKS KERJASAMA PENGAWASAN

sumber: http://bawaslu-kalbarprov.go.id/detailberita.php?idnews=23

Bawaslu Kalbar, Pontianak. Divisi Pencegahan dan Hubungan Anatara Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat menggelar Bimbingan Teknis (Bimteks) “Kerja Sama Pengawasan”. Bertempat di Aula Departemen Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Kalimantan Barat, Bimteks dilaksanakan tanggal 08 s/d 10 Oktober 2015. Peserta Bimteks dihadiri oleh 35 orang, terdiri dari 14 Anggota Panwaslu Kabupaten dari 7 kabupaten yang melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015, 14 perwakilan mahasiswa dari 7 kabupaten yang melaksanakan pilkada, 5 perwakilan organisasi kepemudaan dan  2 orang perwakilan media massa cetak maupun elektronik visual. Kegiatan tersebut dibuka oleh: Ruhermansyah, SH., Ketua Bawaslu Prov. Kalbar, dalam kata sambutannya pada acara pembukaan kegiatan mengatakan bahwa output kegiatan Bimteks kerjasama pengawasan bukan hanya sekedar pengetahuan saja, namun perlu diaplikasikan sehingga dapat bermanfaat terutama bagi perwakilan mahasiswa, perwakilan organisasi kepemudaan, maupun perwakilan media massa, sehingga menghasilkan kerja sama dalam pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015 khususnya di Provinsi Kalimantan Barat.Krisantus Heru Siswanto, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Anatara Lembaga Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan materi tentang “Pengawasan Berbasis Tahapan” dan “Indeks Kerawanan Pemilu (IKP)”.Kalbar berada pada posisi 10 besar provinsi yang memiliki IKP tertinggi, sehingga dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak dalam melakukan pengawasan pemilu, ungkap Krisantus. Pemetaan Potensi kerawanan pelanggaran pemilu merupakan Materi yang disampaikan oleh Budiono, Tim Asistensi Divisi Penindakan Pelanggaran selaku Fasilitator. Dengan melakukan identifikasi potensi kerawanan pelanggaran pemilu, maka dapat disusun fokus-fokus pengawasan yang akan dilakukan, ungkap Budi.
Penulis   : Harimurti Wibowo
Editor     : Musa. J
Foto       : Ardy Sanjaya 

Sabtu, 10 Oktober 2015

BAWASLU KALBAR GELAR BIMTEKS KERJASAMA PENGAWASAN


Bawaslu Kalbar, Pontianak. Divisi Pencegahan dan Hubungan Anatara Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat menggelar Bimbingan Teknis (Bimteks) “Kerja Sama Pengawasan”. Bertempat di Aula Departemen Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Kalimantan Barat, Bimteks dilaksanakan tanggal 08 s/d 10 Oktober 2015. Peserta Bimteks dihadiri oleh 35 orang, terdiri dari 14 Anggota Panwaslu Kabupaten dari 7 kabupaten yang melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015, 14 perwakilan mahasiswa dari 7 kabupaten yang melaksanakan pilkada, 5 perwakilan organisasi kepemudaan dan  2 orang perwakilan media massa cetak maupun elektronik visual. Kegiatan tersebut dibuka oleh: Ruhermansyah, SH., Ketua Bawaslu Prov. Kalbar, dalam kata sambutannya pada acara pembukaan kegiatan mengatakan bahwa output kegiatan Bimteks kerjasama pengawasan bukan hanya sekedar pengetahuan saja, namun perlu diaplikasikan sehingga dapat bermanfaat terutama bagi perwakilan mahasiswa, perwakilan organisasi kepemudaan, maupun perwakilan media massa, sehingga menghasilkan kerja sama dalam pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015 khususnya di Provinsi Kalimantan Barat.
Krisantus Heru Siswanto, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Anatara Lembaga Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan materi tentang “Pengawasan Berbasis Tahapan” dan “Indeks Kerawanan Pemilu (IKP)”.Kalbar berada pada posisi 10 besar provinsi yang memiliki IKP tertinggi, sehingga dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak dalam melakukan pengawasan pemilu, ungkap Krisantus. Pemetaan Potensi kerawanan pelanggaran pemilu merupakan Materi yang disampaikan oleh Budiono, Tim Asistensi Divisi Penindakan Pelanggaran selaku Fasilitator. Dengan melakukan identifikasi potensi kerawanan pelanggaran pemilu, maka dapat disusun fokus-fokus pengawasan yang akan dilakukan, ungkap Budi. (Mus)