DIVISI PENGAWASAN DAN SOSIALISASI BAWASLU KALBAR

MEWUJUDKAN PEMILU YANG BERMARTABAT, BERINTEGRITAS DAN BERKUALITAS DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Jumat, 23 Oktober 2015

Nelson: DPT Harus Disoroti Secara Mendalam


Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nelson Simanjuntak mengatakan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang akan menggelar Pilkada Serentak 2015 harus disoroti lebih mendalam. Hal itu terkait adanya kenaikan cukup signifikan jumlah pemilih tetap di sejumlah daerah yang berpotensi  dimanipulasi. Diketahui, kenaikan jumlah itu terjadi dalam kurun waktu sekitar tiga bulan sejak ditetapkannya Daftar Penduduk Pemilih Potensial (DP4) menjadi DPT. “Banyak ‘permainan’ dibawah,” kata Nelson dalam diskusi bertajuk Mengukur Akurasi Data Pemilih Pilkada di Media Center Bawaslu, Kamis (22/10). Di sisi lain, kata Nelson, peningkatan atau penurunan DPT dibanding DPT Pilpres maupun DPS Pilkada juga disebabkan oleh keengganan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) turun ke masyarakat untuk mendata penduduk yang telah memiliki hak pilih. “Pemutakhiran itu harus baik, tapi banyak yang mengecek dari kantor desa saja,”  ujarnya. Adapun potensi kecurangan berpeluang muncul di daerah dengan calon petahana. Demikian data tersebut dirilis oleh Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR). “Karena normalnya naik atau turunnya DPT itu berkisar di angka 2 persen. Lebih dari itu, harus dicurigai dan patut menjadi  perhatian Badan Pengawas Pemilu,” kata Koordinator Nasional JPPR Masykuruddin Hafidz. Penelusuran JPPR  terhadap data  KPU memperlihatkan, selisih naik paling besar di daerah dengan calon petahana yaitu Kabupaten Halmahera Selatan, Kota Balikpapan, dan Kabupaten Mandailing Natal sebesar 7 persen. Sementara di 10 daerah lainnya dengan petahana jumlah pemilih tetap mengalamai kenaikan di level 5 dan 6 persen. Indikator yang digunakan JPPR dalam hal ini mengacu pada DPT Pilpres  Juli 2014 lalu. Salah satunya ialah Kabupaten Halmahera Selatan. Saat ini, DPT Pilkada Serentak daerah tersebut tercatat  174.086 pemilih. Sementara pada Pilpres 2014 lalu, pemilih tetap hanya 161.807 pemilih. “Kalau naiknya terlalu tinggi, ada permainan oleh penyelenggara pemilu atau pemerintah yang sedang maju. Akibatnya, akan ada pemilih fiktif, pemilih sudah meninggal, bawah umur dan digunakan untuk penambahan suara,” ujarnya.  
Penulis     : Kontributor Berita Bawaslu |HS 
Editor       : Falcao Silaban - 
See more at: http://www.bawaslu.go.id/id/berita/nelson-dpt-harus-disoroti-secara-mendalam#sthash.fRW8A3BK.dpuf

Minggu, 18 Oktober 2015

Nasrullah: Tindak Tegas ASN Jika Tidak Netral



Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Nota kesepahamanan mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pilkada 2015 yang disepakati oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada awal Oktober silam langsung ditindaklanjuti dengan investigasi terhadap sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Pimpinan Bawaslu Nasrullah mengatakan Bawaslu sudah menemukan adanya indikasi-indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh ASN untuk mendukung pencalonan petahana dalam Pilkada 2015. “Modusnya bermacam-macam. Yang paling sederhana saja, Bawaslu menemukan adanya kampanye secara tidak langsung oleh petahana di sebuah koran dengan modus menampilkan program-program pemerintah daerah setempat yang disertai foto petahana. Setelah ditelusuri, yang memasang iklan di koran adalah pejabat pemerintah daerah setempat yang merupakan ASN bahkan fotonya juga ikut terpampang,” jelas Nasrullah saat melakukan rapat koordinasi bersama BKN dan KASN di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Bawaslu, Jumat (16/10). Tidak hanya di koran, kata Nasrullah, petahana ini juga ada yang memasang spanduk dan baliho. Padahal tanpa “Petahana ini sudah memanfaatkan fasilitas negara. Anggaran yang digunakan adalah anggaran negara, baik APBD maupun APBN, maka bisa saja masuk ke pidana korupsi. Sementara ASN yang terlibat ini juga kami harap ditindak tegas oleh KASN atau BKN,” tegasnya. Lebih lanjut Nasrullah menuturkan, Bawaslu akan segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran yang merusak tatanan sistem demokrasi di Indonesia tersebut. “Bawaslu juga sudah menemukan di daerah ada pergerakan secara masif yang dilakukan oleh ASN ini untuk mendukung salah satu calon. Maka dari itu Bawaslu mulai Senin (19/10) nanti akan terus ke lapangan sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran,” tuturnya. Sementara Komisioner KASN Waluyo mengatakan pihaknya juga siap bersama dengan Bawaslu untuk turut ke lapangan. “Kami juga akan turun bersama Bawaslu untuk melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran yang sudah ditemukan oleh Bawaslu. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan ASN, akan kami tindak tegas dan kami laporkan juga ke BKN dan Kemenpan RB,” jelas Waluyo. Suhari, Auditor Kepegawaian BKN mengatakan hal yang serupa. Pihaknya juga akan melakukan penyidikan terhadap adanya pelanggaran ini. Ia menjelaskan, sampai saat ini belum ada laporan ke BKN mengenai pelanggaran ASN dalam Pilkada. Namun dengan adanya laporan dari Bawaslu juga, pihaknya juga akan segera tindaklanjuti. “Untuk di daerah akan bekerja sama dengan Kantor BKN regional. ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi, dari yang ringan sampai yang berat. ASN ini ada yang diblokir tidak bisa naik pangkat bahkan diberhentikan,” pungkasnya. Terkait pelanggaran yang dilakukan ASN maupun petahana ini akan dilakukan investigasi dengan peraturan Pasal 71 dan Pasal 189 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang 20 Tahun 2001, dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. 
Penulis: Pratiwi Eka Putri 
Foto: Muhtar - 
See more at: http://www.bawaslu.go.id/id/berita/nasrullah-tindak-tegas-asn-jika-tidak-netral#sthash.BL86bmnu.dpuf

Selasa, 13 Oktober 2015

BAWASLU KALBAR GELAR BIMTEKS KERJASAMA PENGAWASAN

sumber: http://bawaslu-kalbarprov.go.id/detailberita.php?idnews=23

Bawaslu Kalbar, Pontianak. Divisi Pencegahan dan Hubungan Anatara Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat menggelar Bimbingan Teknis (Bimteks) “Kerja Sama Pengawasan”. Bertempat di Aula Departemen Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Kalimantan Barat, Bimteks dilaksanakan tanggal 08 s/d 10 Oktober 2015. Peserta Bimteks dihadiri oleh 35 orang, terdiri dari 14 Anggota Panwaslu Kabupaten dari 7 kabupaten yang melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015, 14 perwakilan mahasiswa dari 7 kabupaten yang melaksanakan pilkada, 5 perwakilan organisasi kepemudaan dan  2 orang perwakilan media massa cetak maupun elektronik visual. Kegiatan tersebut dibuka oleh: Ruhermansyah, SH., Ketua Bawaslu Prov. Kalbar, dalam kata sambutannya pada acara pembukaan kegiatan mengatakan bahwa output kegiatan Bimteks kerjasama pengawasan bukan hanya sekedar pengetahuan saja, namun perlu diaplikasikan sehingga dapat bermanfaat terutama bagi perwakilan mahasiswa, perwakilan organisasi kepemudaan, maupun perwakilan media massa, sehingga menghasilkan kerja sama dalam pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015 khususnya di Provinsi Kalimantan Barat.Krisantus Heru Siswanto, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Anatara Lembaga Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan materi tentang “Pengawasan Berbasis Tahapan” dan “Indeks Kerawanan Pemilu (IKP)”.Kalbar berada pada posisi 10 besar provinsi yang memiliki IKP tertinggi, sehingga dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak dalam melakukan pengawasan pemilu, ungkap Krisantus. Pemetaan Potensi kerawanan pelanggaran pemilu merupakan Materi yang disampaikan oleh Budiono, Tim Asistensi Divisi Penindakan Pelanggaran selaku Fasilitator. Dengan melakukan identifikasi potensi kerawanan pelanggaran pemilu, maka dapat disusun fokus-fokus pengawasan yang akan dilakukan, ungkap Budi.
Penulis   : Harimurti Wibowo
Editor     : Musa. J
Foto       : Ardy Sanjaya 

Sabtu, 10 Oktober 2015

BAWASLU KALBAR GELAR BIMTEKS KERJASAMA PENGAWASAN


Bawaslu Kalbar, Pontianak. Divisi Pencegahan dan Hubungan Anatara Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat menggelar Bimbingan Teknis (Bimteks) “Kerja Sama Pengawasan”. Bertempat di Aula Departemen Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Kalimantan Barat, Bimteks dilaksanakan tanggal 08 s/d 10 Oktober 2015. Peserta Bimteks dihadiri oleh 35 orang, terdiri dari 14 Anggota Panwaslu Kabupaten dari 7 kabupaten yang melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015, 14 perwakilan mahasiswa dari 7 kabupaten yang melaksanakan pilkada, 5 perwakilan organisasi kepemudaan dan  2 orang perwakilan media massa cetak maupun elektronik visual. Kegiatan tersebut dibuka oleh: Ruhermansyah, SH., Ketua Bawaslu Prov. Kalbar, dalam kata sambutannya pada acara pembukaan kegiatan mengatakan bahwa output kegiatan Bimteks kerjasama pengawasan bukan hanya sekedar pengetahuan saja, namun perlu diaplikasikan sehingga dapat bermanfaat terutama bagi perwakilan mahasiswa, perwakilan organisasi kepemudaan, maupun perwakilan media massa, sehingga menghasilkan kerja sama dalam pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015 khususnya di Provinsi Kalimantan Barat.
Krisantus Heru Siswanto, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Anatara Lembaga Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan materi tentang “Pengawasan Berbasis Tahapan” dan “Indeks Kerawanan Pemilu (IKP)”.Kalbar berada pada posisi 10 besar provinsi yang memiliki IKP tertinggi, sehingga dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak dalam melakukan pengawasan pemilu, ungkap Krisantus. Pemetaan Potensi kerawanan pelanggaran pemilu merupakan Materi yang disampaikan oleh Budiono, Tim Asistensi Divisi Penindakan Pelanggaran selaku Fasilitator. Dengan melakukan identifikasi potensi kerawanan pelanggaran pemilu, maka dapat disusun fokus-fokus pengawasan yang akan dilakukan, ungkap Budi. (Mus)








Kamis, 01 Oktober 2015

Bawaslu Jamin Penegakan Hukum Politik Uang

Pimpinan Badan Pengawas Pemilu Nasrullah

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan, penegakan hukum atas praktik politik uang pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) akan dilakukan secara tegas. Bawaslu bahkan mendorong pemberian sanksi administrasi berupa diskualifikasi sebagai peserta pemilihan bagi pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang.   “Kami tidak bisa menjamin tidak ada praktik money politic. Tapi kami menjamin penegakan hukum akan dilakukan secara mutlak. Malah kami mendorong adanya daya jera bagi pelaku politik uang dengan pemberian sanksi administrasi, yaitu diskualifikasi. Jangan lagi kita hanya terpaku pada sanksi pidana,” ujar Pimpinan Bawaslu Nasrullah di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2015). Ia mengatakan, pengawas pemilu dapat merekomendasikan pemberian sanksi administrasi bagi pelaku praktik politik uang dalam pemilihan. Sanksi tersebut ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lebih lanjut ia mengatakan, untuk menelusuri adanya kemungkinan penyimpangan dana kampanye, Bawaslu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Nasrullah menuturkan, PPATK akan menyampaikan kepada Bawaslu, setiap transaksi mencurigakan yang melibatkan pasangan calon kepala daerah, terutama terkait dana kampanye. Hasil analisis PPATK tersebut, kata dia, akan ditindaklanjuti Bawaslu sebagai dugaan pelanggaran dana kampanye. Menurut Nasrullah, penagwasan dana kampanye adalah salah satu fokus terbesar Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pilkada. Sebagaimana diketahui, peraturan perundang-undangan memperbolehkan pasangan calon kepala daerah menerima sumbangan dana kampanye dari individu sebesar makisimal Rp 50 juta. Adapun jumlah sumbangan yang boleh diterima dari badan hukum maksimal sebesar Rp 500 juta. 

Penulis: Deytri Aritonang
Di Copy Paste oleh: Musa. J, SE.