DIVISI PENGAWASAN DAN SOSIALISASI BAWASLU KALBAR

MEWUJUDKAN PEMILU YANG BERMARTABAT, BERINTEGRITAS DAN BERKUALITAS DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Kamis, 22 September 2016

BAWASLU KALBAR GELAR BIMTEKS BAGI PANWAS KAB. LANDAK DAN KOTA SINGKAWANG

Pontianak, Bawaslu Kalbar - Sebagaimana yang di tegaskan dalam Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal 23 ayat (1), bahwa: Pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, PPL dan Pengawas TPS. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kualitas Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Landak dan Pengawas Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang, maka Bawaslu Provinisi Kalimantan Barat (Kalbar) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimteks) Pengawasan Bagi Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kabupaten Landak dan Kota Singkawang.
Bimteks tersebut menghadirkan Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Landak dan Kota Singkawang, Kepala Sekretariat (Kasek) dan Staf Potensial dari masing-masing Panwas serta Staf Bawaslu Provinsi dari Sub Bagian (Subbag) Umum dan Adminstrasi, Subbag Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu (TP3)  Subbag Hukum, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar lembaga (H2AL). Bertempat di Hotel Kapuas Dharma jalan Imam Bonjol no. 89, Pontianak dimulai pada hari Senin tanggal 19 s/d 21 September 2016. Pembukaan Bimtek dihadiri Pimpinan Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Krisantus Heru Siswanto Kordiv. Hukum dan Penindakan Pelanggara (HPP) Mohamad, SH., dan Ketua panitia Kepala sub bagian (Kasubbag) Umum dan SDM Sopia ST, SE., beserta para Tim Asistensi Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat.
Pimpinan Kordiv.Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Krisantus Heru Siswanto memberikan sambutannya sebelum membuka Bimtek mengatakan “Tanggung jawab pengawas pemilu itulah sangatlah besar. Apa itu tugas Komisioner, tugas Kepala Sekretariat dan Tugas para Staf secara rinci itu ada di Perbawaslu, Kepala Sekretariat dan Staf bukan hanya memfasilitasi kegiatan saja tapi ada hal teknis yang harus di komandani oleh kepala sekerariat, karena pengawas Pemilu bersifat Ad Hoc tentu data-data teknis baik itu hasil data pengawasan maupun data pengguna anggaraan harus disimpan di sekretariat, maka tidak heran masa jabatanya kepala sekretariat di tambah 2 (dua) bulan dari masa jabatan komisioner Panwas yang hanya 12 (dua belas) bulan. kenapa demikian,ada hal-hal yang harus disiapkan dan di pertanggungjawabkan oleh kepala sekretariat misalkan terkait dengan penggunaan anggaraan auditnya bisa setelah selesai masa jabatan pengawas pemilu/ setelah pengawas pemilu di daerah.
“Untuk itu, kenapa Kepala sekretaiat dan staf potensial Panwas Kabupaten Landak dan Kota Singkawang di undang dalam kegiatan bimtek ini, teman-teman harus bisa mesuporting karna ini adalah tim kerja ( team work) yang harus sama-sama memberikan kontribusi yang baik tentunya terhadap kinerja-kinerja pengawas pemilu bahkan bagaimana melakukan pengawasan secara optimal, bagaimana mengamankan file, dokumen/ arsip-arsip yang tertata dengan baik, halini yang berkaitan dengan tugas-tugas teknis” ungkap Krisantus Heru Siswanto
Kegiatan ini juga menghadirkan Narasumber Tim Asistensi Bawaslu RI Bidang Umum dan SDM Ahsan Jafar dan ketiga Tim Asistensi Bawaslu Provinsi Kalimantan barat sebagai Fasilitator. Bimtek yang berlangsung selama 3 (tiga) hari ini menggunakan modul dari Bawaslu RI yang dibagi menjadi 12 modul. Modul tersebut memuat tutorial dan simulasi, peserta bimtek dibawah bimbingan dari Tim fasilitor dan narasumber. Selama pelaksanaan Bimtek peserta terpantau sangat antusias dan serius mengikuti setiap sesi materi, terbukti dari hasil pre-test sampai pada post-test di akhir sesi materi menunjukkan peningkatan penguasaan materi secara teoritis, begitupun saat mengsimulasikan contoh kasus dalam tutorial yang telah diberikan peserta dapat menjalankannya dengan baik.
Penulis : Ardy Sanjaya, S.IP
Editor : Musa. J, Tim Asistensi

Kamis, 08 September 2016

BAWASLU KALBAR GELAR RAKOR PENGAWASAN TAHAPAN PILKADA 2017

Pontianak, Bawaslu Kalbar. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) Singkawang serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Landak, khususnya tahapan Pemutakhiran Data dan Daftar pemilih serta tahapan Pencalonan. Dilaksanakan pada hari Selasa sampai dengan Kamis, 06-08 September 2016, Bertempat di Balai Pendidikan dan Latihan (Diklat) Dapen Kalimantan Barat, Jalan Budi Karya Pontianak. Peserta Rakor terdiri dari Ketua dan Anggota Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kota Singkawang dan Kabupaten Landak serta Staf Potensial dan Staf di lingkungan Bawaslu Kalbar. Adapun kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas dan kualitas dijajaran Panwas dalam mengawasi tahapan-tahapan penyelenggaraan Pilwako Kota Singkawang dan Pilbup Kab. Landak.
“Pengawasan berjenjang yang sistematis di jajaran pengawas pemilu mulai dari level Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) tingkat desa/kelurahan sampai pada level Bawaslu RI menjadi kunci suksesnya pelaksanaan pengawasan” ungkap Krisantus Heru Siswanto, Anggota Bawaslu Prov. Kalbar, Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, yang menjadi salah satu Narasumber. Krisantus juga menyampaikan bahwa perlu ada komunkasi internal yang efektif untuk mewujudkan hasil pengawasan yang berkualitas, sehingga tingkat pelanggaran pemilu dapat diminimalisir. Selain itu, Ruhermansyah selaku Ketua Bawaslu Kalbar yang juga menjadi Narasumber pada kegiatan ini menyampaikan bahwa Laporan Hasil Pengawasan wajib disampaikan berkala sesuai dengan perintah undang-undang. “Untuk itu diperlukan manajemen pengawasan yang baik dalam mengatur Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional dalam melaksanakan fungsi pengawasan” ungkap Ruhermansyah yang juga Kordiv Umum dan SDM Bawaslu Kalbar.
Kegiatan ini juga menghadirkan Narasumber dari Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalbar, Mohamad, SH., Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu (TP3), Victorianus Edven, SH., dan Tim Asistensi Bidang Pengawasan Bawaslu RI, Turmuji.
Pelaksanaan Rakor dengan metode partisitatif, sehingga diharapkan peserta dapat dengan mudah memahami materi yang disampaikan oleh para nasumber yang di fasilitasi oleh Tim Asistensi Bawaslu Kalbar selaku Fasilitator.
Penulis: Musa. J, Tim Asistensi Div. Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar



Rabu, 24 Agustus 2016

PERSIAPAN PENGAWASAN VERIFIKASI FAKTUAL, BAWASLU KALBAR LAKUKAN SUPERVISI

Bawaslu Kalbar Supervisi Persiapan Pengawasan Verifikasi Faktual Paslon Perseorangan
Singkawang, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Barat. Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antara Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Krisantus Heru Siswanto melakukan supervisi terhadap persiapan pengawasan sub tahapan verifikasi faktual Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017.
Bertempat di Sekretariat Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kota Singkawang, supervisi dilaksanakan pada tanggal 22-23 Agustus 2016. Adapun kegiatan ini bertujuan memaksimalkan pengawasan sub tahapan verifikasi faktual bapaslon perseorangan yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2016 sampai dengan 06 September 2016, sebagaimana terlampir pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017. Kegiatan ini dihadiri oleh Panwas Kota Singkawang dan Panwas Kecamatan se-Kota Singkawang, guna menginventarisir permasalahan apa saja yang dihadapi menjelang pengawasan sub tahapan verifikasi faktual bapaslon perseorangan di Kota Singkawang. Beberapa permasalahan hasil inventarisir tersebut adalah, belum terbentuknya Petugas Pengawas Lapangan (PPL), belum adanya anggaran operasional dan Panwas Kecamatan Singkawang Utara belum memiliki tenaga Pegawai Negri Sipil (PNS) yang ditugaskan sebagai Kepala Sekretariat (Kasek) dan Bendahara serta staf pendukung.
Keterbatasan jumlah personil menjadi permasalahan utama, karna metode pengawasan melekat/langsung harus dilakukan sebagaimana instruksi pada Surat Edaran (SE) Ketua Bawaslu RI Nomor: 322/K.Bawaslu/PM.00.00/VIII/2016, Tanggal 02 Agustus 2016 Tentang Alat Kerja Pengawasan. Selain menginventarisir kendala-kendala yang akan dihadapi, juga dilakukan pemetaan  potensi rawan dugaan pelanggaran pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2016, sehingga fokus pengawasan dapat disusun.

Terhadap keterbatasan peronil dalam melakukan pengawasan, maka akan dikerahkan Staf Panwas Kecamatan, Staf Panwas Kota Singkawang, serta Staf Bawaslu Provinsi Kalbar sesuai kebutuhan hasil maping jumlah personil pengawas yang akan ditugaskan berdasarkan kebutuhan dan luas wilayah. Pada kesempatan ini, Krisantus juga meminta kepada jajaran Pengawas di Kota Singkawang untuk memahami peraturan perundang-undangan. “Laksanakan tugas sesuai dengan 12 asas penyelenggara Pemilu, lakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait”, ungkap Krisantus.
Penulis: Musa. J. (Tim Asistensi Bawaslu Kalbar)