Bawaslu Kalbar Supervisi Persiapan Pengawasan Verifikasi Faktual Paslon
Perseorangan
Singkawang, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan
Barat. Koordinator
Divisi Pencegahan dan Hubungan Antara Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Krisantus Heru Siswanto melakukan supervisi
terhadap persiapan pengawasan sub tahapan verifikasi faktual Bakal Pasangan
Calon (Bapaslon) perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Singkawang Tahun 2017.
Bertempat di
Sekretariat Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kota Singkawang, supervisi
dilaksanakan pada tanggal 22-23 Agustus 2016. Adapun kegiatan ini bertujuan
memaksimalkan pengawasan sub tahapan verifikasi faktual bapaslon perseorangan
yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2016 sampai dengan 06 September
2016, sebagaimana terlampir pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4
Tahun 2016 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2017. Kegiatan ini dihadiri oleh Panwas Kota Singkawang dan Panwas Kecamatan
se-Kota Singkawang, guna menginventarisir permasalahan apa saja yang dihadapi
menjelang pengawasan sub tahapan verifikasi faktual bapaslon perseorangan di
Kota Singkawang. Beberapa permasalahan hasil inventarisir tersebut adalah,
belum terbentuknya Petugas Pengawas Lapangan (PPL), belum adanya anggaran
operasional dan Panwas Kecamatan Singkawang Utara belum memiliki tenaga Pegawai
Negri Sipil (PNS) yang ditugaskan sebagai Kepala Sekretariat (Kasek) dan
Bendahara serta staf pendukung.
Keterbatasan
jumlah personil menjadi permasalahan utama, karna metode pengawasan
melekat/langsung harus dilakukan sebagaimana instruksi pada Surat Edaran (SE)
Ketua Bawaslu RI Nomor: 322/K.Bawaslu/PM.00.00/VIII/2016, Tanggal 02 Agustus
2016 Tentang Alat Kerja Pengawasan. Selain menginventarisir kendala-kendala
yang akan dihadapi, juga dilakukan pemetaan
potensi rawan dugaan pelanggaran pada Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Singkawang Tahun 2016, sehingga fokus pengawasan dapat disusun.
Terhadap
keterbatasan peronil dalam melakukan pengawasan, maka akan dikerahkan Staf
Panwas Kecamatan, Staf Panwas Kota Singkawang, serta Staf Bawaslu Provinsi
Kalbar sesuai kebutuhan hasil maping jumlah
personil pengawas yang akan ditugaskan berdasarkan kebutuhan dan luas wilayah. Pada
kesempatan ini, Krisantus juga meminta kepada jajaran Pengawas di Kota
Singkawang untuk memahami peraturan perundang-undangan. “Laksanakan tugas
sesuai dengan 12 asas penyelenggara Pemilu, lakukan koordinasi dengan
pihak-pihak terkait”, ungkap Krisantus.
Penulis: Musa. J. (Tim Asistensi Bawaslu Kalbar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar