DIVISI PENGAWASAN DAN SOSIALISASI BAWASLU KALBAR

MEWUJUDKAN PEMILU YANG BERMARTABAT, BERINTEGRITAS DAN BERKUALITAS DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Rabu, 24 Agustus 2016

PERSIAPAN PENGAWASAN VERIFIKASI FAKTUAL, BAWASLU KALBAR LAKUKAN SUPERVISI

Bawaslu Kalbar Supervisi Persiapan Pengawasan Verifikasi Faktual Paslon Perseorangan
Singkawang, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Barat. Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antara Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Krisantus Heru Siswanto melakukan supervisi terhadap persiapan pengawasan sub tahapan verifikasi faktual Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2017.
Bertempat di Sekretariat Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kota Singkawang, supervisi dilaksanakan pada tanggal 22-23 Agustus 2016. Adapun kegiatan ini bertujuan memaksimalkan pengawasan sub tahapan verifikasi faktual bapaslon perseorangan yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2016 sampai dengan 06 September 2016, sebagaimana terlampir pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017. Kegiatan ini dihadiri oleh Panwas Kota Singkawang dan Panwas Kecamatan se-Kota Singkawang, guna menginventarisir permasalahan apa saja yang dihadapi menjelang pengawasan sub tahapan verifikasi faktual bapaslon perseorangan di Kota Singkawang. Beberapa permasalahan hasil inventarisir tersebut adalah, belum terbentuknya Petugas Pengawas Lapangan (PPL), belum adanya anggaran operasional dan Panwas Kecamatan Singkawang Utara belum memiliki tenaga Pegawai Negri Sipil (PNS) yang ditugaskan sebagai Kepala Sekretariat (Kasek) dan Bendahara serta staf pendukung.
Keterbatasan jumlah personil menjadi permasalahan utama, karna metode pengawasan melekat/langsung harus dilakukan sebagaimana instruksi pada Surat Edaran (SE) Ketua Bawaslu RI Nomor: 322/K.Bawaslu/PM.00.00/VIII/2016, Tanggal 02 Agustus 2016 Tentang Alat Kerja Pengawasan. Selain menginventarisir kendala-kendala yang akan dihadapi, juga dilakukan pemetaan  potensi rawan dugaan pelanggaran pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2016, sehingga fokus pengawasan dapat disusun.

Terhadap keterbatasan peronil dalam melakukan pengawasan, maka akan dikerahkan Staf Panwas Kecamatan, Staf Panwas Kota Singkawang, serta Staf Bawaslu Provinsi Kalbar sesuai kebutuhan hasil maping jumlah personil pengawas yang akan ditugaskan berdasarkan kebutuhan dan luas wilayah. Pada kesempatan ini, Krisantus juga meminta kepada jajaran Pengawas di Kota Singkawang untuk memahami peraturan perundang-undangan. “Laksanakan tugas sesuai dengan 12 asas penyelenggara Pemilu, lakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait”, ungkap Krisantus.
Penulis: Musa. J. (Tim Asistensi Bawaslu Kalbar)