DIVISI PENGAWASAN DAN SOSIALISASI BAWASLU KALBAR

MEWUJUDKAN PEMILU YANG BERMARTABAT, BERINTEGRITAS DAN BERKUALITAS DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Minggu, 18 Oktober 2015

Nasrullah: Tindak Tegas ASN Jika Tidak Netral



Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Nota kesepahamanan mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pilkada 2015 yang disepakati oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada awal Oktober silam langsung ditindaklanjuti dengan investigasi terhadap sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Pimpinan Bawaslu Nasrullah mengatakan Bawaslu sudah menemukan adanya indikasi-indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh ASN untuk mendukung pencalonan petahana dalam Pilkada 2015. “Modusnya bermacam-macam. Yang paling sederhana saja, Bawaslu menemukan adanya kampanye secara tidak langsung oleh petahana di sebuah koran dengan modus menampilkan program-program pemerintah daerah setempat yang disertai foto petahana. Setelah ditelusuri, yang memasang iklan di koran adalah pejabat pemerintah daerah setempat yang merupakan ASN bahkan fotonya juga ikut terpampang,” jelas Nasrullah saat melakukan rapat koordinasi bersama BKN dan KASN di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Bawaslu, Jumat (16/10). Tidak hanya di koran, kata Nasrullah, petahana ini juga ada yang memasang spanduk dan baliho. Padahal tanpa “Petahana ini sudah memanfaatkan fasilitas negara. Anggaran yang digunakan adalah anggaran negara, baik APBD maupun APBN, maka bisa saja masuk ke pidana korupsi. Sementara ASN yang terlibat ini juga kami harap ditindak tegas oleh KASN atau BKN,” tegasnya. Lebih lanjut Nasrullah menuturkan, Bawaslu akan segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran yang merusak tatanan sistem demokrasi di Indonesia tersebut. “Bawaslu juga sudah menemukan di daerah ada pergerakan secara masif yang dilakukan oleh ASN ini untuk mendukung salah satu calon. Maka dari itu Bawaslu mulai Senin (19/10) nanti akan terus ke lapangan sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran,” tuturnya. Sementara Komisioner KASN Waluyo mengatakan pihaknya juga siap bersama dengan Bawaslu untuk turut ke lapangan. “Kami juga akan turun bersama Bawaslu untuk melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran yang sudah ditemukan oleh Bawaslu. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan ASN, akan kami tindak tegas dan kami laporkan juga ke BKN dan Kemenpan RB,” jelas Waluyo. Suhari, Auditor Kepegawaian BKN mengatakan hal yang serupa. Pihaknya juga akan melakukan penyidikan terhadap adanya pelanggaran ini. Ia menjelaskan, sampai saat ini belum ada laporan ke BKN mengenai pelanggaran ASN dalam Pilkada. Namun dengan adanya laporan dari Bawaslu juga, pihaknya juga akan segera tindaklanjuti. “Untuk di daerah akan bekerja sama dengan Kantor BKN regional. ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi, dari yang ringan sampai yang berat. ASN ini ada yang diblokir tidak bisa naik pangkat bahkan diberhentikan,” pungkasnya. Terkait pelanggaran yang dilakukan ASN maupun petahana ini akan dilakukan investigasi dengan peraturan Pasal 71 dan Pasal 189 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang 20 Tahun 2001, dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. 
Penulis: Pratiwi Eka Putri 
Foto: Muhtar - 
See more at: http://www.bawaslu.go.id/id/berita/nasrullah-tindak-tegas-asn-jika-tidak-netral#sthash.BL86bmnu.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar