BAWASLU KALBAR LANTIK 21 PANWASLIH 2015
Pontianak, Bawaslu
Prov. Kalbar. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Provinsi Kalimantan Barat melantik 21 Anggota Panitia Pengawas Pemilihan
(Panwaslih) Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015. Sebanyak 21 Anggota Panwaslih
tersebut berasal dari 7 Kabupaten yang akan melaksanakan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati di Provinsi Kalimantan Barat, yaitu: Kabupaten Bengkayang,
Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sintang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten
Sekadau, Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sambas. Pelantikan dilaksanakan di gedung Graha Dewan
Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) kota Pontianak, Kamis, (30/4).
Dalam sambutannya,
ketua Bawaslu Prov. Kalbar, Ruhermansyah, SH. Menyampaikan pesan kepada 21
Panwaslih yang baru saja dilantik agar menjauhi dan hindari diri konflik kepentingan, keberpihakan dan mencegah terjadinya konflik; melakukan maping Indek Kerawanan Pemilu dan
koordinasikan dengan aparat keamanan sudah tentu memiliki peta kerawanan
konflik berdasarkan pengalaman yang sebelumnya dan berdasarkan informasi
terbaru intelijen; Libatkan masyarakat secara masif dalam partisipasi
pengawasan pemilihan ini dan untuk kerjasama pengawasan, menjaga keamanan dan
ketertiban; jangan lengah dan lalai untuk melakukan pembinaan pada jajaran di
bawahnya;
Bimteks Panwaslih 2015
Ketua Bawaslu RI, Profesor
Dr Muhammad, SIP, M.Si. saat menjadi narasumber kegiatan Bimbingan Teknis bagi
anggota Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015 Provinsi
Kalimantan Barat di gedung Graha Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil)
kota Pontianak, Kamis, (30/4) mengatakan bahwa Pilkada memiliki potensi konflik
yang lebih besar dibanding Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden. Karena
Pilkada melibatkan secara langsung tiga struktur kekuasaan yaitu kelompok elit,
kelas menengah,dan masyarakat akar rumput. Semua kelompok tersebut akan
bersinggungan untuk mencapai target dalam memenangkan Pilkada. Sehingga Pilkada
ini menjadi tantangan besar bagi penyelenggara Pemilu khususnya panitia
pengawas.
Ia menyatakan meskipun
Komisi II DPR RI masih meragukan kesiapan KPU dan Bawaslu beserta jajaran di
daerah bisa menyelenggarakan Pilkada serentak ini dengan baik dan fair,
namun mau tidak mau hal ini harus dijawab. "Kalau pada tahun 2015 ini kita
bisa sukses menyelenggarakan Pilkada khususnya pengawasan, maka insyaAllah lima
tahap selanjutnya tetap akan diserahkan kepada KPU dan Bawaslu" tandasnya.
Pilkada 2015 ini,
meminjam istilah sepak bola merupakan tantangan yang bersifat suddent
death bagi lembaga pengawas Pemilu. Kalau di Pilkada ini ternyata
menurut penilaian DPR bahwa KPU dan Bawaslu tidak sukses memastikan proses
Pilkada bebas dari intervensi, tekanan, dan kekurangan, maka dipastikan Pilkada
ini akan kembali ke wacana Pilkada tidak langsung, ujarnya.
Oleh karena itu, yang
menentukan adalah pengawas Pilkada yang ada di tingkat kabupaten/kota. Bawaslu
di pusat sifatnya menerima laporan secara berjenjang, sehingga tidak tahu
persoalan sebenarnya di lapangan. "Untuk besok, Panwas Kab/Kota pada saat
seleksi Panwascam harus dipastikan netral atau tidaknya calon anggota panwascam
tersebut", pesannya.
Muhammad menekankan
kembali kepada seluruh Panwas agar membaca dan mempelajari semua regulasi
terkait Pemilu secara lengkap, cerdas dan cermat. Menurut Undang-undang Nomor
15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu menunjukkan bahwa syarat menjadi
pengawas Pemilu itu lebih berat satu digit daripada KPU. Hal itu dinyatakan
dalam pasal 23 tentang syarat menjadi anggota Pengawas Pemilu yaitu memiliki
pengetahuan kepemiluan dan pengawasan. "Maka menjadi anggota Pengawas
Pemilu itu harus lebih paham regulasi dan lebih cerdas daripada KPU",
imbuhnya. diharapkan dengan menguasai dan memahami regulasi Pemilu, Panitia
Pengawas jadi lebih percaya diri dan profesional dalam menjalankan tugas dan
fungsinya.
Diakhir diskusi, guru
besar ilmu politik Universitas Hasanuddin Makassar ini berpesan kepada seluruh
Panwas yang baru dilantik agar melakukan konsolidasi internal, menjaga
kerjasama dan soliditas antara anggota dan juga sekretariat. Selain itu, Panwas
terpilih juga harus melakukan konsolidasi eksternal dengan KPU, melakukan komunikasi
dengan Pemerintah daerah, media massa serta koordinasi dengan partai politik
untuk memberikan orientasi atau penjelasan terkait Pilkada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar